Gambaran Pelaksanaan BPJS Terhadap Pelayanan Kesehatan Oleh Petugas Rekam Medis Di Rumah Sakit Jiwa
(xii
+ VI Bab + 46 Halaman + 1 Gambar + Tabel + 10 Lampiran)
ABSTRAK
BPJS adalah
Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan yang jaminannya
berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan
kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang
diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar
oleh pemerintah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui Gambaran Pelaksanaan BPJS Terhadap Pelayanan Kesehatan Oleh Petugas Rekam Medis
Di Rumah Sakit Jiwa Pemerintah Aceh Tahun 2015. Jenis penelitian adalah
deskriptif. Sampel penelitian ini adalah 6 orang petugas rekam medis . Dalam hal ini pengambilan sampel dengan
cara note sampel, cara pengumpulan datanya yaitu dengan
Observasi dari quisioner serta penelitian ini disajikan dalam
bentuk tabel dan narasi. Hasil Penelitian menunjukkan daftar obsesvasi bahwa Aspek Fasilitas adalah berada
dalam kategori Baik sebanyak 4 orang
(66.7%), Aspek alur pengobatan adalah berada dalam kategori Baik sebanyak 4 orang (66.7%), Sistim Informasi Kesehatan rekam medis berada dalam
kategori Baik sebanyak 4 orang (66.7%) serta Distribusi Frekuensi Responden
Penelitian Pelaksanaan BPJS terhadap
pelayanan kesehatan oleh petugas rekam medisdi Rumah Sakit Jiwa Pemerintah Aceh Tahun 2015 adalah
berada dalam kategori Baik sebanyak 4
orang (66.7%). Oleh karena itu Pelaksanaan
BPJS terhadap pelayanan kesehatan oleh
petugas rekam medisdi Rumah Sakit Jiwa
Pemerintah Aceh diharapkan mampu
mempertahankan kualitas dan mutu sumber daya manusianya dalam memberikan
pelayanan kepada pasien, sehingga pasien merasa puas dengan pelayanan yang
diberikan. Dari penelitian ini dapat disimpulkan
bahwa Pelaksanaan BPJS terhadap
pelayanan kesehatan oleh petugas rekam medisdi Rumah Sakit Jiwa Pemerintah Aceh tergolong baik
Kata
kunci : Pelaksanaan
BPJS, pelayanan kesehatan,Petugas Rekam Medis
Daftar
Pustaka : 15 Buku + 2 Journal +
1 Situs Internet.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pembangunan sosial ekonomi sebagai salah satu
pelaksanaan kebijakan pembangunan nasional telah menghasilkan banyak kemajuan,
diantaranya telah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dinamika pembangunan
bangsa Indonesia telah menumbuhkan tantangan berikut tuntutan penanganan
berbagai persoalan yang belum terpecahkan. Salah satunya adalah penyelenggaraan
jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang diamanatkan dalam pasal 28H
ayat (3) mengenai hak terhadap jaminan sosial dan pasal 34 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Kesehatan
adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap
orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Semua warga negara berhak
memperoleh derajat kesehatan yang optimal agar dapat bekerja dan hidup layak
sesuai dengan martabat manusia. Data terakhir menunjukkan bahwa saat ini lebih
dari 80 persen rakyat Indonesia tidak mampu mendapat jaminan kesehatan dari
lembaga atau perusahaan dibidang pemeliharaan kesehatan. Golongan masyarakat
yang dianggap teranaktirikan dalam hal jaminan kesehatan adalah dari golongan
masyarakat kecil. Dalam pelayanan
kesehatan masalah ini menjadi lebih pelik, berhubung dalam manajemen pelayanan
kesehatan tidak saja terkait beberapa kelompok manusia tetapi juga sifat yang
khusus dari pelayanan kesehatan itu sendiri. (Depkes RI, 1991).
Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan
kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan
perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada
setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Untuk mewujudkan komitmen global sebagaimana amanat
resolusi WHA ke 58 tahun 2005 di Jenewa yang menginginkan setiap negara
mengembangkan Universal Health Coverage (UHC)
bagi seluruh penduduk, maka pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan
jaminan kesehatan masyarakat melalui program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Sesungguhnya keinginan
untuk mendirikan BPJS baru telah dibahas dalam proses penyusunan UU SJSN.
Perdebatannya berlangsung sangat alot. Berbagai pertimbangan tentang
cost-benefit, Nasionalisme, keadilan antar daerah dan antar golongan pekerjaan,
serta pertimbangan kondisi geografis serta ekonomis yang berbeda-beda telah
pula dibahas mendalam. Apa yang dirumuskan dalam UU SJSN, UU no 40/04,
merupakan kompromi optimal. Konsekuensi logis dari sebuah negara demokrasi
adalah bahwa rumusan suatu UU yang telah diundangkan harus dilaksanakan, baik
yang tadinya pro maupun yang tadinya kontra terhadap suatu isi atau pengaturan.
Pelayanan
kesehatan untuk masyarakat merupakan hak asasi manusia yang harus dilaksanakan
Negara. Pemerintah harus melaksanakan prinsip-prinsip good govermance dalam
melaksanakan pelayanan publik termasuk pelayanan kesehatan. Prinsip tersebut
mencakup keadilan, responsivitas dan efisiensi pelayanan. Dalam penyelenggaraan
pelayanan kesehatan, pemenuhan prinsip keadilan dilihat dari kemampuan
pemerintah untuk memberikan perlakuan yang sama dan adil kepada warganya
termasuk pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin. Dalam penyelenggaraan
pelayanan kesehatan, masyarakat dengan status ekonomi lebih tinggi mempunyai
akses terhadap pelayanan kesehatan lebih baik dibandingkan dengan mereka dengan
status ekonomi yang lebih rendah. (Sardiman, 2006 ).
Disamping kualitas pelayanan kesehatan yang baik,
fasilitas juga turut berperan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Fasilitas adalah sarana yang sifatnya mempermudah pasien untuk mendapatkan
pelayanan kesehatan. Fasilitas menjadi salah satu pertimbangan pasien dalam
menentukan pilihan. Pasien atau konsumen sendiri tidak dapat menilai mutu
pelayanan kesehatan yang diperoleh secara tekhnik medik, karenanya mereka
menilai dari persepsi sosial mereka. Penilaian dari sudut pandang pasien yaitu
realitas persepsi pasien terhadap mutu pelayanan yang diterima dan tercapainya
kepuasan pasien, sedangkan dari sudut manajemen adalah terciptanya pelayanan
medis yang tepat dan wajar.
Di Rumah Sakit Jiwa Aceh dalam pemanfaatan tempat
pelayanan kesehatan masyarakat sudah beralih ke pelayanan modern yakni hampir
100%. Hal ini disebabkan Pemerintah Aceh telah menggalakkan pengobatan gratis
untuk masyarakat dengan program JKRA (Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh) yang
diintegrasikan kedalam JKN berdasarkan kerjasama antara Pemerintah Aceh dengan
PT. Askes (Persero) yang memulai pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional
pada 1 Januari 2014 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
Tanggapan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan
merupakan suatu respon, persepsi terhadap apa yang dirasakan masyarakat dengan
pelayanan yang diberikan oleh petugas kesehatan. Pelayanan kesehatan
dipengaruhi oleh ketersediaan fasilitas pelayanan dan sikap petugas kesehatan
serta ketersediaan obat-obatan.
Berdasarkan data awal di Rumah Sakit Jiwa Aceh bahwa
masyarakat belum sepenuhnya mematuhi atau mentaati peraturan yang telah
ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan tahun 2013 tentang pelayanan
jaminan kesehatan nasional seperti pelayanan kesehatan berjenjang dan masih
kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan puskesmas sehingga banyak
rujukan yang dikeluarkan oleh puskesmas atas permintaan sendiri.
Berdasarkan
uraian diatas, maka penulis melakukan penelitian tentang “Gambaran
pelaksanaan BPJS terhadap pelayanan
kesehatan oleh petugas rekam medis di Rumah
Sakit Jiwa Pemerintah Aceh Tahun 2015 “.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, yang
menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pelaksanaan
BPJS terhadap pelayanan kesehatan oleh
petugas rekam medis di Rumah Sakit Jiwa
Pemerintah Aceh Tahun 2015
C. Tujuan Penelitian
1.
Tujuan Umum
Untuk mengetahui Gambaran Pelaksanaan
BPJS Terhadap Pelayanan Kesehatan Oleh
Petugas Rekam Medis Di Rumah Sakit Jiwa
Pemerintah Aceh Tahun 2015
2.
Tujuan Khusus
a)
Untuk mengetahui Fasilitas.
b)
Untuk mengetahui Alur
Pengobatan .
c) Untuk
mengetahui Sistim Informasi Kesehatan.
D.
Manfaat
Penelitian
1.
Bagi Rumah
Sakit
Sebagai masukan
sumbangan pikiran untuk pihak rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelaksanaan
BPJS terhadap pelayanan kesehatan oleh
petugas rekam medis di Rumah Sakit Jiwa Pemerintah Aceh Tahun 2015.
2. Bagi
Profesi Perekam dan Informatika Kesehatan.
Sebagai bahan bacaan untuk menambah wawasan
bagi Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan selanjutnya tentang
bagaimana sistim pelayanan BPJS yang baik.
3. Bagi Institusi
Pendidikan
Sebagai referensi dan pedoman serta sumbang pikiran untuk
pengembangan penelitian-penelitian Mahasiswa/Mahasiswi APIKES dan memberi acuan
dalam pengembangan ilmu pengetahuan bagi
peserta didik.
4. Bagi Peneliti.
Penelitian ini dapat menambah wawasan ilmu pengetahuan dan
pengalaman serta menambah informasi tentang pelaksanaan
BPJS terhadap pelayanan kesehatan.
BAB II
TINJAUN PUSTAKA
A. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan)
BPJS
(Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan) adalah Badan Penyelenggara jaminan sosial kesehatan nasional yang diamanatkan dalam
Undang-Undang KEMENKES No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN). Dengan SJSN Kesehatan diharapkan dapat memeratakan ketersediaan dan
jangkauan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu. SJSN kesehatan
dijalankan berdasarkan prinsip asuransi sosial hingga seluruh masyarakat dapat
memperoleh jaminan pelayanan kesehatan yang bermutu tanpa mengalami resiko
financial yang membebani. Sesuai dengan prinsip asuransi sosial, pembiayaan
berasal dari premi yang dibayarkan dan besarnya sesuai dengan tingkat sosial
ekonomi masyarakat.
Jaminan kesehatan adalah jaminan
berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan
kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang
diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar
oleh pemerintah.
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
adalah adalah program jaminan sosial kesehatan nasional yang diamanatkan dalam
Undang-Undang KEMENKES No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN). Dengan SJSN Kesehatan diharapkan dapat memeratakan ketersediaan dan
jangkauan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu. SJSN kesehatan
dijalankan berdasarkan prinsip asuransi sosial hingga seluruh masyarakat dapat
memperoleh jaminan pelayanan kesehatan yang bermutu tanpa mengalami resiko
financial yang membebani. Sesuai dengan prinsip asuransi sosial, pembiayaan
berasal dari premi yang dibayarkan dan besarnya sesuai dengan tingkat sosial
ekonomi masyarakat.
Menurut Supriyantoro (2013 : 12),
Jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk (universal health coverage) merupakan
salah satu bentuk perlindungan sosial dibidang kesehatan untuk menjamin
pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan yang layak melalui penerapan kendali biaya
dan kendali mutu, dan diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial dan
equitas bagi seluruh penduduk diwilayah Republik Indonesia .
Jaminan Kesehatan Nasional telah
dijalankan sejak 1 Januari 2014 yang mencakup pelayanan kesehatan promotif,
preventif kuratif dan rehabilitatif
termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai. Hal ini sesuai
dengan konstitusi UUD 1945, pasal 34 ayat 2 mengamanatkan negara untuk
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, kemudian pada ayat 3
dinyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Undang-Undang
No. 24 Tahun 2011 juga menetapkan, Jaminan Sosial Nasional akan diselenggarakan
oleh BPJS, yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus
untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan
yang implementasinya dimulai 1 Januari 2014. Secara operasional, pelaksanaan
JKN dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, antara lain:
Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI);
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan Peta Jalan
JKN ( Permenkes IV Roadmap Jaminan Kesehatan Nasional).
Tujuan
umum penyelenggaraan jaminan kesehatan
nasional adalah mewujudkan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia yang
berkeadilan tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, jenis kelamin, dan
usia dalam rangka meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan rakyat Indonesian.
Sementara tujuan khusus penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional adalah untuk
memberikan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan akan pemenuhan
kebutuhan dasar kesehatan dan memberikan manfaat bagi pesertanya yang mencakup
pelayanan promotif, preventif, kuratif,
dan rehabilitative.( DEPKES 2012 : 2 /IV).
B. Kegunaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan)
Undang-Undang
No. 24 Tahun 2011 juga menetapkan kegunaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan
Kesehatan)
adalah komprehensif
sesuai dengan kebutuhan medis. Dengan demikian pelayanan yang diberikan
bersifat paripurna (preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif) tidak
dipengaruhi oleh besarnya biaya premi bagi peserta. Promotif dan preventif yang
diberikan dalam konteks upaya kesehatan perorangan (personal care). Manfaat promotif dan preventif meliputi pemberian
pelayanan :
1.
Penyuluhan kesehatan perorangan meliputi paling sedikit penyuluhan
mengenai pengelolaan faktor resiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan
sehat.
2.
Imunasasi dasar meliputi Baccile
Calmett Guerin (BCG), Difteri
Pertusis Tetanus, Hepatitis B, Polio dan Campak.
3.
Keluarga berencana meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan
tubektomi. Vaksin dan alat kontrasepsi dasar disediakan oleh pemerintah atau
pemerintah daerah.
4.
Skrinning kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk
mendeteksi resiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari resiko penyakit
tertentu.
Meskipun manfaat yang
dijamin dalam jaminan kesehatan nasional bersifat komprehensif namun masih ada
yang dibatasi yaitu kaca mata, alat bantu dengar (hearing aid), alat bantu
gerak (tongkat peyangga, kursi roda, dan korset), sedangkan pelayanan kesehatan
yang tidak dijamin dalam jaminan kesehatan nasional yaitu :
1.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur pelayanan
kesehatan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
2.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak
bekerjasama, kecuali untuk kasus gawat darurat.
3.
Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan
kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan
kerja.
4.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan diluar negeri.
5.
Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik termasuk sirkumsisi tanpa
indikasi medis.
6.
Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
7.
Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
8.
Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan atau alcohol.
9.
Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat
melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
10. Pengobatan komplementer, alternatif, dan
tradisional termasuk akupuntur, shin she, chiropatic, yang belum dinyatakan
efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (Health Technology
Assessment).
11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan
sebagai percobaan (eksperimen).
12. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan
susu.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan akibat bencana pada masa tanggap
darurat, kejadian luar biasa/wabah, dan
15. Biaya pelayanan lainnya yang tidak berhubungan
dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Dalam amandemen UUD
1945 pasal 28 H ayat 1 berbunyi : setiap penduduk berhak atas pelayanan
kesehatan. Sementara pada Pasal 34 ayat 3 berbunyi : Negara bertanggung jawab
atas penyediaan fasilitas kesehatan yang layak. Sedang penegasan tentang
jaminan sosial terdapat pada Pasal 28 H
ayat 3 yang berbunyi : Setiap penduduk berhak atas jaminan sosial. Oleh
karenanya hak atas pelayanan kesehatan tersebut telah dirumuskan lebih lanjut
dengan pasal 34 ayat 2 UUD 1945 yang memerintahkan negara untuk mengembangkan
sistem jaminan sosial nasional (SJSN), yang mewajibkan rakyat yang mampu untuk
membayar iuran jaminan sosial diantaranya jaminan kesehatan. Namun demikian,
rakyat miskin berhak mendapat bantuan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah
melalui anggaran pengeluaran belanja negara.
Sistem Jaminan Sosial
Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup
yang layak bagi setiap peserta dan anggota keluarganya. Dalam menjalankan
jaminan kesehatan nasional menggunakan prinsip-prinsip yaitu :
1.
Prinsip kegotong-royongan, prinsip ini diwujudkan dalam mekanisme gotong
royong dari peserta yang mampu kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk
kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat, peserta yang beresiko rendah membantu
yang beresiko tinggi, dan peserta yang sehat
membantu peserta yang sakit. Melalui prinsip kegotong-royongan ini,
jaminan sosial dapat menumbuhkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Prinsip nirlaba, pengelolaan dana amanat tidak dimaksudkan untuk mencari
laba (nirlaba) tetapi tujuan utama penyelenggaraan jaminan sosial adalah untuk
memenuhi sebesar-besarnya kepentingan peserta. Dana amanat, hasil
pengembangannya, dan surplus anggaran akan dimanfaatkan sebesar besarnya untuk
kepentingan peserta.
3.
Prinsip keterbukaan, prinsip manajemen ini diterapkan dan mendasari
seluruh kegiatan pengelolaan dana yang berasal dari iuran peserta dan hasil
pengembangannya.
4.
Prinsip kehati-hatian
5.
Prinsip akuntabilitas
6.
Prinsip portabilitas, jaminan sosial dimaksudkan untuk memberikan
jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat
tinggal dalam wilayah Indonesia.
7.
Prinsip kepersertaan bersifat wajib, dimaksudkan agar seluruh rakyat
menjadi peserta sehingga dapat terlindungi. Meskipun kepesertaan bersifat wajib
bagi seluruh rakyat, penerapan tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat.
8.
Prinsip dana amanah, dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan
titipan kepada badan peyelenggara untuk
dikelola sebaik-baiknya dalam rangka mengoptimalkan dana tersebut untuk
kesejahteraan pesrta.
9.
Prinsip hasil pengelolaan dana jaminan sosial nasional dalam
undang-undang ini adalah hasil berupa deviden dari pemegang saham yang
dikembalikan untuk kepentingan peserta jaminan sosial.
Konsep jaminan atau
Asuransi Kesehatan Nasional (JKN) pertama kali dicetuskan di Inggris pada tahun
1911 yang didasarkan pada mekanisme asuransi kesehatan sosial yang pertama kali
diselenggarakan di Jerman tahun 1833. Setelah itu banyak negara lain.. Pada
tanggal 28 September 2004 Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
yang salah satunya berisi jaminan kesehatan nasional disetujui dalam rapat
pleno DPR untuk diundangkan. .
( Adie e. Yusuf, 2013)
C. Perkembangan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan)
Perkembangan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan) di Indonesia
berjalan sangat lambat dibandingkan dengan perkembangan asuransi kesehatan di
beberapa negara tetangga di ASEAN. Penelitian yang seksama tentang faktor yang
mempengaruhi perkembangan asuransi kesehatan di Indonesia tidak cukup tersedia.
Secara teoritis beberapa faktor penting dapat dikemukakan sebagai penyebab
lambatnya pertumbuhan asuransi kesehatan di Indonesia, diantaranya demand dan
pendapatan penduduk yang rendah, terbatasnya jumlah perusahaan asuransi, dan
buruknya kualitas fasilitas pelayanan kesehatan serta tidak adanya kepastian
hukum di Indonesia. Penduduk Indonesia pada umumnya risk taker untuk kesehatan
dan kematian. Sakit dan mati dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang
religious merupakan takdir Tuhan. Hal ini menyebabkan rendahnya kesadaran
penduduk untuk memiliki asuransi kesehatan.
Untuk mewujudkan komitmen global sebagai amanat
resolusi yang menginginkan setiap Negara mengembangkan Universal Health
Coverage (UHC) bagi seluruh penduduk, maka pemerintah bertanggung jawab atas
pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat.
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi
pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
1. Dasar Hukum Jaminan Kesehatan nasional
Adapun
dasar hukum dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional yaitu :
a.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
b.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
c.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
2. Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional
Peserta
adalah setiap orang, termasuk orang asing yang
bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar
iuran.
Pekerja
adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah atau imbalan dalam
bentuk lain.
Pemberi
kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya
yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan
pegawai negeri dengan membayar gaji , upah atau imbalan dalam bentuk lainnya. Peserta jaminan kesehatan nasional dibagi
dalam 2 kelompok, yaitu :
a. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Penerima
bantuan iuran adalah peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang yang
tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibiayai oleh
pemerintah sebagai peserta jaminan kesehatan. Penerima bantuan iuran adalah
masyarakat miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan
pemerintah.
b. Peserta bukan penerima bantuan iuran jaminan
kesehatan.
Peserta
bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan terdiri dari :
1.
Pekerja penerima upah beserta anggota keluarganya adalah setiap orang
yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah. Pekerja
penerima upah terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, TNI, POLRI, Pejabat Negara,
Pegawai pemerintah non pegawai negeri, Pegawai swasta dan pekerja lain yang
memenuhi kriteria pekerja penerima upah.
2.
Pekerja bukan penerima upah beserta anggota keluarganya adalah setiap
orang yang bekerja atau berusaha atas resiko sendiri, yaitu pekerja diluar
hubungan kerja (pekerja mandiri).
3.
Bukan pekerja adalah setiap orang yang tidak bekerja tapi mampu membayar
iuran jaminan kesehatan meliputi, investor, pemberi kerja, penerima pensiun,
veteran, dan perintis kemerdekaan beserta anggota keluarganya.
Kepesertaan jaminan
kesehatan nasional dilakukan secara bertahap yaitu tahap pertama 1 Januari 2014
kepesertaannya paling sedikit penerima bantuan iuran jaminan kesehatan
nasional, anggota TNI/PNS dilingkungan pertahanan negara dan anggota
keluarganya, anggota POLRI/PNS dilingkungan POLRI dan anggota keluarganya,
peserta asuransi kesehatan PT. Askes (Persero) beserta anggota keluarganya,
serta peserta jaminan pemeliharaan kesehatan Jamsostek dan anggota keluarganya.
Selanjutnya pada tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai
peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019.
4. Hak dan Kewajiban Peserta Jaminan Kesehatan
Nasional
a. Hak Peserta
1.
Mendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan
kesehatan.
2.
Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur
pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.
Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama
dengan BPJS Kesehatan dan
4. Menyampaikan keluhan atau pengaduan, kritik
dan saran secara lisan atau tertulis ke kantor BPJS Kesehatan.
b. Kewajiban Peserta
1.
Mendaftarkan dirinya sebagai peserta serta membayar iuran yang besarannya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Melaporkan perubahan data peserta baik karena
pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat atau pindah
fasilitas kesehatan tingkat I.
3. Menjaga kartu peserta agar tidak rusak,
hilang dan penyalahgunaan oleh orang lain yang tidak berhak.
D.
Konsep Fasilitas
Fasilitas adalah peralatan dan sarana rumah sakit yang memenuhi
standar seiring dengan tuntutan masyarakat yang mengharapkan pelayanan prima
berorientasikan pada kebutuhan dan kepuasan pelanggan (Zulhery, 2008).
Fasilitas adalah sarana untuk melancarkan dan memudahkan pelaksanaan
fungsi (Lupiyoadi, 2006).
E. Alur pengobatan
Puskesmas
|
RJTL
|
Pulang
|
Pelayanan
Kesehatan
|
Pelayanan
kesehatan
|
RITL
|
RS
(PPATRS)
|
SEP
|
Pulang
|
Pelayanan
kesehatan
|
Verifikasi Kepesertaan
Data Base
Kepesertaan
BPJS Kesehatan
|
Pulang
|
Gambar 2.1 alur pelayanan
kesehatan
Keterangan :
PPATRS : Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit
SEP : Surat Eligibilitas
Pasien
RJTL : Rawat Jalan Tingkat
Lanjutan
RITL : Rawat Inap Tingkat Lanjutan
Unsur-unsur
penyelenggaraan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) meliputi :
a. Regulator
Yang
meliputi berbagai kementerian/ lembaga terkait antara lain Kementerian
Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan,
Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian
Dalam Negeri, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
b. Peserta program jaminan kesehatan nasional
Adalah seluruh penduduk
Indonesia, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di
Indonesia, serta telah membayar iuran.
c. Pemberi pelayanan kesehatan
Adalah seluruh
fasilitas layanan kesehatan primer (fasilitas kesehatan tingkat pertama) dan
rujukan (fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut).
d. Badan penyelenggara
Adalah badan hukum
publik yang m enyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional sebagaimana
yang ditetapkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Kesehatan (BPJS).
F. Konsep Informasi Kesehatan
1. Pengertian Informasi Kesehatan
Sistem informasi adalah
suatu tipe khusus dari sistem kerja yang
internalnya terbatas pada pemprosesan informasi dengan melakukan enem
tipe operasi : menangkap (capturing), mentransmisikan (transmitting), menyimpan (storing), mengambil (retrieving), memanipulasi (manipulating), menampilkan (displaying) informasi.
Peran sistem informasi
manajemen rumah sakit dapat berfungsi medical maupun bisnis. Dalam oudit medik,
sistem informasi manajemen rumah sakit diperlukan untuk proses registrasi
pasien. Proses registrasi pasien merupakan sumber data yang penting, karena
disinilah pasien pertama kali mengungkapkan data diri atau status sosialnya.
Dalam organisasi biasanya registrasi pasien ini masuk dalam departemen Rekam
Medis. Proses registrasi pasien dapat dilakukan dibeberapa tempat, tergantung
kebijakan rumah sakit. Disamping itu proses registrasi pasien dapat dilakukan
di Gawat Darurat dan kamar bersalin. Informasi tentang layanan rumah sakit, dan
informasi penting lainnya dapat dilayani diregistrasi ini. Fitur dan variable
yang dibutuhkan diregistrasi pasien : Registrasi pasien rawat jalan / rawat
inap.
Menurut Eko (2000 : 34)
Sistem informasi merupakan suatu kumpulan dari komponen-komponen dalam
perusahaan atau organisasi yang berhubungan dengan proses penciptaan.
Depkes RI tahun 1999
menyatakan bahwa yang dimaksud dengan informasi adalah data yang telah diolah
menjadi suatu bentuk penting yang memberikan pengetahuan atau keterangan yang
berguna dalam pengambilan keputusan.
Informasi adalah data
yang sudah diolah dan menjadi suatu informasi yang penting bagi sipenerima dan
dapat didasarkan dalam keputusan. Istilah data informasi harus secara jelas
dibedakan satu dengan yang lainnya. Data adalah gambaran kasar dari fakta dan
gambar (fact and figure) sedangkan
informasi adalah pengetahuan yang berguna yang bahannya dapat dari data yang
ada (Hellrigel dan slocum 1992).
Dari gambaran diatas
jelaslah bahwa informasi perlu dikembangkan dengan pengambilan keputusan serta
implementasinya informasi yang dapat digunakan untuk mengambil keputusan
melalui 7 tahap ( Wulan 1990 ).
a. Mendefinisikan masalah secara jelas.
b. Mengumpulkan informasi yang relavan.
c. Mencari informasi dengan konsultasi
pihak lain.
d. Evaluasi informasi.
e. Mengembangkan.
f. Menentukan pilihan keputusan terbaik
berdasarkan informasi.
g. Mengimplementasikan keputusan.
Depkes RI (1995)
menyatakan bahwa sistem informasi adalah suatu alat organisasi bertujuan untuk
menghasilkan informasi yang akurat, tepat waktu dalam bentuk yang sesuai dengan
kebutuhan untuk mencapai tujuan organisasi kegiatan-kegiatan yang mencakup
seluruh upaya kesehatan diseluruh tingkat administrasi yang mampu memberikan
informasi kepada :
a. Pengelolaan untuk proses pencatatan cek
assembling, kiup, kip dan koding.
b. Agar masyarakat mampu dalam meningkatkan upaya
pengembangan sistem informasi kesehatan diunit rekam medis.
Setelah kita ketahui
pengertian sistem informasi kesehstan dengan baik maka kita sadar bahwa setiap
pekerjaan tergantung pada informasi yang didapat. Jika kualitas informasi yang
diperoleh kurang baik, maka hasil dari pekerjaan kurang baik pula yang kemudian
akan memperburuk keadaan dimana persentase organisasi menjadi jelek.
2. Tujuan informasi kesehatan
Informasi
kesehatan bertujuan untuk mrningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan
peningkatan mutu pelayanan-pelayanan kesehatan. Dalam bidang kesehatan telah
banyak dikembangkan bentuk- bentuk system informasi kesehatan (SIK). Tujuan
dikembangkannya berbagai bentuk SIK tersebut adalah agar dapat mentransformasi
data yang tersedia melalui sistem pencatatan rutin maupun non rutin menjadi
sebuah informasi.
Sistem
informasi kesehatan (SIK) merupakan subsistem dari Sistem Kesehatan Nasional
(SKN) yang berperan dalam memberikan informasi untuk pengambilan keputusan di
setiap jenjang administrasi kesehatan baik di tingkat pusat, propinsi,
kabupaten/kota atau bahkan pada tingkat pelaksana teknis seperti rumah sakit ataupun
puskesmas.
G. Pengertian
Rekam Medis
Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 749a/XII/1989 tentang rekam medis dijelaskan bahwa rekam medis
adalah kertas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien,
pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana
pelayanan kesehatan.
Rekam medis adalah
berkas yang berisikan informasi tentang identitas pasien, anamnesa, menentukan
fisik laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medik yang diberikan kepada pasien dan pengobatan
baik yang dirawat inap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat
darurat. Rekam medis digunakan sebagai acuan pasien selanjutnya, terutama pada
saat pasien itu berobat kembali (Petunjuk Teknis Penyelenggaraan rekam medis,
1991).
Rekam medis adalah
informasi mengenai siapa, apa, mengapa, dimana, bilamana dan bagaimana
pelayanan yang diberikan kepada pasien selama masa perawatannya. Agar lengkap
maka rekam medis harus berisi informasi yang cukup dan secara jelas menerangkan
identitas pasien, mendukung diagnosa, membenarkan pengobatan yang diterimanya
serta mencatat hasil-hasil pemeriksaan secara tepat (Huffman 1994)
Dengan melihat ketiga
pengertian diatas dapat dikatakan bahwa suatu berkas rekam medis mempunyai arti
yang lebih luas dari pada hanya sekedar catatn biasa, karena didalam catatan
tersebut sudah memuat segala informasi menyangkut seorang pasien yang akan
dijadikan dasar untuk menentukan tindakan lebih lanjut kepada pasien.
a. Catatan yaitu hasil tulisan tentang sesuatu untuk diingat
yang dilakukan kepada media pencatatan yaitu formulir.
b. Rekaman yaitu segala sesuatu yang direkam (cetakan,
gambar, foto, suara) untuk dapat dibaca, dilihat, didengar kembali dalam suatu
media rekaman.
c. Identitas data pasien adalah data yang khas yang membadakan
antara individu diantaranya yaitu :
1) Nama
2) Tanggal lahir/umur
3) Jenis kelamin
4) Alamat
5) Status perkawinan
Rekam medis mempunyai 2 bagian yang
perlu diperhatikan yaitu bagian pertama adalah tentang individu : suatu
informasi tentang kondisi kesehatan dan penyakit pasien yang bersangkutan dan
sering disebut Patient Record, bagian kedua adalah tentang Manajemen : suatu
informasi tentang pertanggung jawaban apakah dari segi manajemen maupun
keuangan dari kondisi kesehatan dan penyakit pasien yang bersangkutan. Rekam
Medis juga merupakan kompilasi fakta tentang kondisi kesehatan dan penyakit
seorang pasien yang meliputi : data terdokumentasi tentang keadaan sakit
sekarang dan waktu lampau dan pengobatan yang telah akan dilakukan oleh tenaga
kesehatan professional secara tertulis.
H.
Tujuan dan Kegunaan Rekam Medis
1.
Tujuan rekam medis
adalah untuk menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya
peningkatan pelayanan kesehatan. untuk menunjang tercapainya administrasi dalam
rangka upaya peningkatan palayanan kesehatan di rumah sakit. Dalam pasal 15
Permenkes No. 749/1989 menyebutkan rekam medis dapat di pakai sebagai :
a.
Sebagai lanjutan
perawatan pasien dan evaluasi keperawatan
b.
Sebagai keperluan
penelitian dan pendidikan
c.
Bahan pembuktian
perkara hukum
d.
Sebagai dasar biaya
pelayanan kesehatan
e.
Untuk kepentingan
statistik kesehatan.
Dari tujuan dan
manfaat rekam medis maka dapat di lihat bahwa rekam medis bukan hanya sekedar
menyangkut antara pasien dengan pemberi pelayanan saja juga sebagai alat
komunikasi antara pasien dengan tenaga ahli lainnya dan juga sebagai bahan
pertanggung jawaban rumah sakit.
f.
Kegunaan Rekam
Medis
Kegunaan rekam
medis menurut Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI
Tahun 2006, bahwa kegunaan rekam medis dapat dilihat dari beberapa aspek,
yaitu:
1)
Aspek Medis/ Medical
Suatu berkas rekam
medis mempunyai nilai medis, karena catatan tersebut dipergunakan sebagai dasar
untuk merencanakan pengobatan/ perawatan yang diberikan kepada seorang pasien
dan dalam rangka mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan melalui
kegiatan audit medis, manajemen resiko klinis serta keamanan/keselamatan pasien
dan kendali biaya.
2)
Aspek Administrasi/
Administration
Suatu berkas rekam
medis mempunyai nilai administrasi karena isinya menyangkut tindakan
berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga medis dan paramedis
dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
3) Aspek Hukum/ Legal
Suatu berkas rekam
medis mempunyai nilai hukum karena isinya menyangkut masalah adanya jaminan
kepastian hukum atas dasar keadilan, dalam rangka usaha menegakkan hukum serta
penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakkan keadilan.
4)
Aspek Keuangan/
Finance
Suatu berkas rekam
medis mempunyai nilai uang, karena isinya mengandung data/informasi yang dapat
dipergunakan sebagai aspek keuangan. Kaitan rekam medis dengan aspek keuangan
sangat erat sekali dalam hal pengobatan, terapi serta tindakan-tindakan apa
saja yang diberikan kepada seorang pasien selama menjalani perawatan di rumah
sakit.
5)
Aspek penelitian/ Research
Suatu berkas
rekam medis mempunyai nilai penelitian karena isinya menyangkut data dan
informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek pendukung penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan.
6)
Aspek pendidikan/ Education
Suatu berkas
rekam medis mempunyai nilai pendidikan, karena isinya menyangkut data/informasi
tentang perkembangan kronologis dan kegiatan pelayanan medis yang diberikan
kepada pasien. Informasi tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan/referensi
pengajaran dibidang profesi pendidikan kesehatan.
7)
Aspek Dokumentasi/ Documentation
Suatu berkas
rekam medis memiliki nilai dokumentasi, karena isinya menyangkut sumber ingatan
yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggungjawaban dan
laporan rumah sakit.
2.
Pelayanan Rawat Jalan
Rawat jalan (RJ) merupakan salah satu unit kerja dirumah
sakit yang melayani pasien yang berobat jalan dan tidak lebih dari 24 jam
pelayanan, termasuk seluruh prosedur diagnostik dan terapeutik.
pada waktu yang akan datang, rawat jalan merupakan
pelayanan terbesar dari pelayanan kesehatan dirumah sakit. Disebutkan juga
bahwa akhir tahun 1990-an, rawat jalan merupakan salah satu yang dominan dari
pasar rumah sakit dan merupakan sumber keuangan yang bermakna.
Pertumbuhan yang cepat dari rawat jalan ditentukan oleh 3
faktor yaitu
a. Penekanan biaya untuk mengontrol harga peningkatan harga
perawatan kesehatan dibandingkan dengan rawat inap.
b. Peningkatan kemampuan dan sistem reimbursement untuk
prosedur dirawat jalan.
c. Perkembangan secara terus menerus dari teknologi tinggi
untuk pelayanan rawat jalan akan menyebabkan pertumbuhan rawat jalan pada abad
mendatang.
Tujuan
pelayaan rawat jalan diantaranya adalah untuk memberikan konsultasi kepada
pasien yang memerlukan pendapat dari seorang dokter spesialis, dengan tindakan
pengobatan atau tidak. Selain itu juga untuk menyediakan pelayanan tindak
lanjut bagi pasien rawat inap yang sudah diijinkan pulang tetapi masih harus
dikontrol kondisi kesehatannya.
3.
Tempat Penerimaan Pasien Rawat Jalan (TPPRJ)
Tempat penerimaan pasien rawat jalan disebut juga Loket
Pendaftaran Rawat Jalan. Tugas pokoknya yaitu :
a.
Menerima
pendaftaran pasien yang akan berobat dirawat jalan.
b.
Melakukan
pencatatan pendaftaran (registrasi).
c.
Menyediakan
formulir-formulir rekam medis dalam folder dokumen rekam medis (DRM) bagi
pasien yang baru pertama kali berobat (pasien baru) dan pasien yang datang pada
kunjungan berikutnya (pasien lama).
d.
Mengarahkan pasien ke unit Rawat Jalan (URJ)
umum atau spesialis yang sesuai dengan keluhannya.
e.
Memberikan
informasi tentang pelayanan-pelayanan dirumah sakit atau puskesmas yang
bersangkutan.
Fungsi atau peranannya dalam
pelayanan kepada pasien adalah sebagai pemberi pelayanan pertama kali yang
diterima pasien atau keluarganya sehingga baik buruknya mutu pelayanan akan
dinilai disini. Mutu pelayanan memiliki kecepatan , ketepatan, kelengkapan dan
kejelasan informasi, kenyamanan ruang tunggu dan lain-lain. Sehubungan dengan
pelayanan rekam medis, maka fungsi TPPRJ adalah :
1) Pencatatan identitas keformulir RM RJ, data dasar pasien,
kartu identitas berobat (KIB), kartu indeks utama pasien (KIUP) dan buku
register pendaftaran RJ
2) Pemberi dan pencatat nomor rekam medis sesuai dengan
kebijakan penomoran yang ditetapkan
3) Penyedia dokumen rekam medis lama untuk pasien lama
melalui bagian filing
4) Penyimpan dan pengguna KIUP
BAB III
KERANGKA KONSEP
A.
Konsep
Penelitian
Kerangka
konsep penelitian ini dikembangkan
berdasarkan teori tentang gambaran pelaksanaan BPJS terhadap pelayanan kesehatan oleh petugas rekam medis menurut Supriyantoro
(2013)
dan dalam buku Pedoman pelaksanaan BPJS (2013) teori sistem penggunaan fasilitas
pendukung pelaksanaan BPJS menurut Depkes RI (2013) teori alur pengobatan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, dan teori sistem
informasi kesehatan menurut Eko (2000) maka kerangka konsepnya adalah
sebagai berikut :
Variabel Independen (Bebas) Variabel Dependen (Terikat)
Pelaksanaan BPJS
Terhadap Pelayanan Kesehatan Oleh
Petugas Rekam Medis
|
Gambar 3.1 Kerangka Konsep Penelitian
B. Definisi Operasional
No
|
Variabel
|
Defenisi
Operasional
|
Alat
Ukur
|
Cara
Ukur
|
Hasil
Ukur
|
Skala
Ukur
|
Variabel
Dependen (Terikat)
|
||||||
1.
|
Pelaksanaan BPJS Terhadap Pelayanan Kesehatan Oleh Petugas Rekam
Medis
|
Prosedur pelaksanaan BPJS yang diberikan petugas
kesehatan kepada pasien / keluarga pendamping pengguna BPJS
|
Observasi
|
Angket
|
Baik
Kurang baik
(
|
Ordinal
|
Variabel
Independen (Bebas)
|
||||||
1.
|
Fasilitas
|
Peralatan yang menunjang kemudahan pelaksanaan BPJS terhadap pelayanan kesehatan
|
Kuesioner
|
Membagikan kuesioner kepada responden
|
Baik
Kurang baik
(
|
Ordinal
|
2.
|
Alur
Pengobatan
|
Sistem atau
tata cara pengobatan penggunakan BPJS
Terhadap Pelayanan Kesehatan
|
Kuesioner
|
Membagikan kuesioner kepada responden
|
Baik
Kurang baik
(
|
Ordinal
|
3.
|
Sistim
Informasi Kesehatan
|
Proses pemberian pelayanan Sistim Informasi
Kesehatan terhdap penggunaan BPJS
|
Kuesioner
|
Membagikan kuesioner kepada responden
|
Baik
Kurang baik
(
|
Ordinal
|
Tabel 3.1 Definisi
Operasional
BAB IV
METODELOGI
PENELITIAN
A. Desain penelitian
Penelitian
ini menggunakan metode deskriptif dengan rancangan cross-sectional yang
bertujuan untuk penelitian gambaran keadaan sebenarnya. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui gambaran pelaksanaan BPJS terhadap pelayanan kesehatan oleh petugas rekam medis
di rumah sakit jiwa pemerintah aceh
tahun 2015.
B.
Populasi dan Sampel
1.
Populasi
Dalam penelitian ini, yang menjadi populasi adalah
seluruh petugas rekam medis pada Pada Rumah Sakit Jiwa
Pemerintah Aceh Tahun 2015 yaitu 6 orang.
2.
Sampel
Teknik pengambilan sampel dengan
menggunakan total populasi yaitu semua populasi dijadikan sampel yang berjumlah
6 orang . (Notoatmojo, 2005).
C. Tempat dan Waktu
1.
Tempat
Penelitian
ini dilakukan di Rumah Sakit Jiwa Pemerintah Aceh
Tahun 2015
2. Waktu
Penelitian
ini dilakukan bulan Agustus 2015.
D.
Alat
pengumpulan Data
Pengumpulan
data dalam penelitian ini menggunakan angket yang disusun oleh penulis dalam
bentuk pertanyaan untuk Prosedur Penggunaan
Kartu BPJS Terhadap Pelayanan Kesehatan ruang di rekam medis Pada Rumah Sakit
Jiwa Pemerintah Aceh Tahun 2015.
E. Metode pengolahan Data
Setelah
data didapatkan maka peneliti melakukan pengolahan data dengan langkah-langkah
sebagai berikut :
a.
Editing
: penulis memeriksa kembali kesalahan atau kekurangan dalam pengisian atau
pengambilan identitas responden, mengecek kelengkapan data. Pada tahap data
yang telah dikumpulkan dilakukan pengecekan identitas responden, mengecek
kelengkapan data dari setiap variable dan subvariabel sehingga terisi semuanya.
b.
Coding
: penulis memberi kode (nomor responden)
secara berurutan pada masing-masing lembaran yang diberikan pada responden
sehingga memiliki arti ketika di analisis.
c.
Transferring
: kemudian penulis merekap data yang
telah diberi kode dan disusun secara
berurutan mulai dari responden pertama hingga responden yang terakhir untuk
dimasukkan kedalam table.
d.
Tabulating
: bagian terakhir dari pengolahan data,
kemudian penulis mengelompokkan jawaban yang serupa dengan teliti dan teratur
kemudian dihitung berapa banyak item yang termasuk dalam kategori yang sama.
F.
Analisa
Data
Data
dalam penelitian ini dianalisa secara deskriptif yaitu memaparkan hasil
penelitian apa adanya dan membandingkan dengan teori yang kemudian diambil
kesimpulan. Dalam penelitian ini, teknik pengolahan data secara analisis
univariat yang dilakukan untuk melakukan menganalisa data dari variabel-varibel
yang diperoleh dan mengambarkanya dengan
statistik deskriptif untuk masing-masing variable penelitian dengan menggunakan
frekuensi distribusi berdasarkan persentase dari masing-masing variabel
mean/rata-rata (x) dengan menggunakan rumus yang dikutip dari Sudjana (2005),
yaitu:
Keterangan :
BAB
V
HASIL
PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Gambaran Umum Dan Tempat Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Rumah Sakit Jiwa Pemerintah Aceh Tahun 2015, Rumah Sakit Jiwa
Pemerintah Aceh pertama kali berada di Sabang pada zaman pemerintah Hindia
Belanda. Setelah Indonesia merdeka Rumah Sakit Jiwa Pemerintah Aceh tersebut di
pindahkan ke Banda Aceh pada tahun 1973 0leh Depkes RI pusat yang berlokasi di Lhoknga.
Namun Rumah Sakit Jiwa Pemerintah Aceh dipindahkan ke lokasi di jalan Dr
T.Syarief Thayeb no.25 lamprit, diselesaikan dan di pergunakan pada tahun 1978
sebagai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa menjadi rumah Sakit Jiwa
Kelas A, berdasarkan Surat Keputusan Menkes No. 303/MENKES/SK/IV/1994 tanggal 8 April.
B.
Hasil
Penelitian
Hasil penelitian tentang Gambaran pelaksanaan BPJS terhadap pelayanan kesehatan oleh petugas rekam medis
di Rumah Sakit Jiwa Pemerintah Aceh
Tahun 2015 .
1.
Data
Demografi
a. Umur
Tabel 5.1
Distribusi Frekuensi Responden
Penelitian Berdasarkan Umur
di Rumah
Sakit Jiwa Pemerintah Aceh
Tahun 2015 (n=6)
No
|
Umur
|
Frekuensi
|
Persentase (%)
|
1.
2.
3.
|
20-30
30-40
40-50
|
2
3
1
|
33.3 %
50 %
16.7 %
|
Jumlah
|
6
|
100 %
|
Sumber : Data Primer (Diolah, Agustus
2015)
Berdasarkan tabel diatas, dapat diketahui bahwa sebagian besar responden
penelitian ini berumur 30 sampai 40 tahun yaitu 3 orang (50%).
b. Pendidikan
Tabel 5.2
Distribusi
Frekuensi Responden Penelitian Berdasarkan Pendidikan
di Rumah Sakit Jiwa Pemerintah Aceh
Tahun 2015 (n=6)
No
|
Tingkat Pendidikan
|
Frekuensi
|
persentase%
|
1.
2.
|
Baik
Menengah
|
4
2
|
66,7
33.3
|
Jumlah
|
6
|
100%
|
Sumber : Data Primer (Diolah, Agustus
2015)
Berdasarkan tabel diatas dapat diketahui
bahwa sebagian besar responden penelitian ini berpendidikan Baik dengan
frekuensi sebanyak 4 orang (66.7%)
2.
Pelaksanaan
BPJS terhadap pelayanan kesehatan oleh
petugas rekam medis di tinjau dari aspek Fasilitas
Hasil pengelolaan data untuk fasilitas seperti
tersedianya komputer, papan informasi, tempat parkir yang luas, adanya petunjuk
pelayanan, toilet yang bersih, ruang tunggu yang nyaman, adanya Fasilitas seperti AC, serta tersedianya tempat duduk /
kursi yang memadai. Setelah ditentukan nilai total keseluruhan responden
diperoleh 48, sehingga dapat ditentukan nilai rata-rata (
) =8. Selanjutnya responden dikategorikan
berdasarkan Kurang baik x ≥ 8 dan Kurang baik
bila x < 8 Hasil pengolahan data tersebut dapat dilihat sebagai berikut :
Tabel 5.3
Distribusi
Frekuensi Responden Penelitian Fasilitas
No
|
Dimensi
|
Frekuensi
|
Persentase
(%)
|
1
|
Baik
|
4
|
66,7
|
2
|
Kurang baik
|
2
|
33.3
|
Jumlah
|
6
|
100%
|
Sumber : Data Primer (Diolah, Agustus
2015)
Berdasarkan tabel 5.3 menunjukkan bahwa
Aspek Fasilitas rekam medis di Rumah
Sakit Jiwa Pemerintah Aceh Tahun 2015 adalah berada dalam kategori Baik sebanyak 4 orang (66.7%).
3.
Pelaksanaan
BPJS terhadap pelayanan kesehatan oleh
petugas rekam medis di tinjau dari aspek alur pengobatan
Hasil pengelolaan data untuk Alur
Pengobatan yang harus di lalui oleh
pasien untuk mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit yaitu pasien yang ingin
berobat ke rumah sakit harus memiliki nomor rekam medis dan syarat – syarat
yang di di tetapkan oleh pemerintah dan BPJS, syarat – syarat tersebut
diantaranya rujukan dari Puskesmas, pasien dalam keadaan darurat dan hal – hal
yang membuat pasien dapat mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit. Setelah ditentukan
nilai total keseluruhan responden diperoleh 47, sehingga dapat ditentukan nilai
rata-rata (
) =7.8. Selanjutnya responden
dikategorikan berdasarkan baik x ≥ 7.8 dan Kurang baik
bila x < 7.8 Hasil pengolahan data tersebut dapat dilihat sebagai berikut :
Tabel 5.4
Distribusi
Frekuensi Responden Penelitian Alur Pengobatan
No
|
Dimensi
|
Frekuensi
|
Persentase
(%)
|
1
|
Baik
|
4
|
66,7
|
2
|
Kurang baik
|
2
|
33.3
|
Jumlah
|
6
|
100%
|
Sumber : Data Primer (Diolah, Agustus
2015)
Berdasarkan tabel 5.3 menunjukkan bahwa
Aspek alur pengobatan rekam medis di Rumah
Sakit Jiwa Pemerintah Aceh Tahun 2015 adalah berada dalam kategori Baik sebanyak 4 orang (66.7%).
4.
Pelaksanaan
BPJS terhadap pelayanan kesehatan oleh
petugas rekam medis di tinjau dari aspek Sistim Informasi Kesehatan
Hasil
pengelolaan data untuk Sistim Informasi Kesehatan sistem informasi yang merupakan suatu alat organisasi di
rumah sakit, bertujuan untuk menghasilkan informasi yang akurat, tepat waktu
dalam bentuk yang sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan organisasi
kegiatan-kegiatan yang mencakup seluruh upaya kesehatan diseluruh tingkat
administrasi yang mampu memberikan informasi oleh petugas petugas rekam
medis, setelah ditentukan nilai total keseluruhan responden diperoleh 49,
sehingga dapat ditentukan nilai rata-rata (
) =8.2, Selanjutnya responden
dikategorikan berdasarkan baik x ≥ 8.2 dan Kurang baik
bila x < 8.2 Hasil pengolahan data tersebut dapat dilihat sebagai berikut :
Tabel 5.5
Distribusi
Frekuensi Responden Penelitian Sistim Informasi Kesehatan
No
|
Dimensi
|
Frekuensi
|
Persentase
(%)
|
1
|
Baik
|
4
|
66,7
|
2
|
Kurang baik
|
2
|
33.3
|
Jumlah
|
6
|
100%
|
Sumber : Data Primer (Diolah, Agustus
2015)
Berdasarkan tabel 5.5 menunjukkan bahwa Sistim
Informasi Kesehatan rekam medis di Rumah
Sakit Jiwa Pemerintah Aceh Tahun 2015 adalah berada dalam kategori Baik sebanyak 4 orang (66.7%).
5.
Pelaksanaan
BPJS terhadap pelayanan kesehatan oleh
petugas rekam medis
Hasil
pengelolaan data untuk Pelaksanaan BPJS terhadap pelayanan kesehatan oleh petugas rekam medis petugas rekam medis, setelah
ditentukan nilai total keseluruhan responden diperoleh 144, sehingga dapat
ditentukan nilai rata-rata (
) = 24. Selanjutnya responden
dikategorikan berdasarkan baik x ≥ 24 dan Kurang baik x < 24 Hasil pengolahan data tersebut dapat
dilihat sebagai berikut :
Tabel 5.6
Distribusi
Frekuensi Responden Penelitian Pelaksanaan BPJS terhadap pelayanan kesehatan oleh petugas rekam medis di
Rumah
Sakit Jiwa
Pemerintah Aceh
Tahun 2015 (n=6)
No
|
Dimensi
|
Frekuensi
|
Persentase
(%)
|
1
|
Baik
|
4
|
66,7
|
2
|
Kurang baik
|
2
|
33.3
|
Jumlah
|
6
|
100%
|
Sumber : Data Primer (Diolah, Agustus
2015)
Berdasarkan
tabel 5.6 menunjukkan bahwa Distribusi Frekuensi Responden Penelitian Pelaksanaan
BPJS terhadap pelayanan kesehatan oleh
petugas rekam medisdi Rumah Sakit Jiwa
Pemerintah Aceh Tahun 2015 adalah berada dalam kategori Baik sebanyak 4 orang (66.7%).
C. Pembahasan
1.
Pelaksanaan
BPJS terhadap pelayanan kesehatan oleh
petugas rekam medis di tinjau dari aspek Fasilitas
Dari
hasil kuisioner terhadap Pelaksanaan BPJS terhadap pelayanan kesehatan oleh petugas rekam medis
di tinjau dari aspek Fasilitas di dapatkan hasil keseluruhan responden (∑ x)
adalah 48, dengan nilai rata – rata (
)
Adalah 8, sehingga dapat ditentukan nilai
rata-rata (
) =8. Selanjutnya responden dikategorikan
berdasarkan Kurang baik x ≥ 8 dan Kurang baik
bila x < 8.
Hasil pengelolaan data untuk fasilitas petugas
rekam medis, setelah ditentukan nilai total keseluruhan responden menunjukkan
bahwa Aspek Fasilitas rekam medis di Rumah
Sakit Jiwa Pemerintah Aceh Tahun 2015 adalah berada dalam kategori Baik
sebanyak 4 orang (66.7%).
Fasilitas adalah peralatan dan sarana rumah sakit yang memenuhi
standar seiring dengan tuntutan masyarakat yang mengharapkan pelayanan prima
berorientasikan pada kebutuhan dan kepuasan pelanggan (Zulhery, 2008).
Berdasarkan data di atas peneliti
berasumsi bahwa gambaran
pelaksanaan BPJS terhadap
pelayanan kesehatan oleh petugas Rekam Medis Di Rumah Sakit Jiwa Pemerintah Aceh Tahun 2015 di
tinjau dari aspek fasilitas sudah sangat baik, sehingga dapat memudahkan
pekerjaan di unit rekam medis.
2. Pelaksanaan BPJS terhadap pelayanan kesehatan oleh petugas rekam medis
di tinjau dari aspek alur pengobatan
Dari hasil kuisioner terhadap Pelaksanaan BPJS
terhadap pelayanan kesehatan oleh
petugas rekam medis di tinjau dari aspek alur pengobatan di dapatkan hasil keseluruhan responden (∑ x)
adalah 47, dengan nilai rata – rata (
)
Adalah 7,8, sehingga dapat ditentukan nilai
rata-rata (
) =7,8. Selanjutnya responden
dikategorikan berdasarkan Kurang baik x ≥7,8 dan
Kurang baik bila x < 7,8.
Hasil pengelolaan data untuk Alur
Pengobatan petugas rekam medis, setelah ditentukan nilai total keseluruhan
responden menunjukkan bahwa Aspek alur pengobatan rekam medis di Rumah Sakit Jiwa Pemerintah Aceh Tahun 2015 adalah
berada dalam kategori Baik sebanyak 4 orang (66.7%).
Menurut Rowland (1984) menyebutkan bahwa
ketersediaan informasi terkait Alur pengobatan rumah sakit dapat berfungsi medical maupun bisnis. Dalam oudit
medik, informasi terkait Alur pengobatan rumah sakit diperlukan untuk proses
registrasi pasien. Proses registrasi pasien merupakan sumber data yang penting,
karena disinilah pasien pertama kali mengungkapkan data diri atau status
sosialnya. Dalam organisasi biasanya registrasi pasien ini masuk dalam
departemen Rekam Medis. Proses registrasi pasien dapat dilakukan dibeberapa
tempat, tergantung kebijakan rumah sakit. Disamping itu proses registrasi
pasien dapat dilakukan di Gawat Darurat dan kamar bersalin. Informasi tentang
layanan rumah sakit, dan informasi penting lainnya dapat dilayani diregistrasi
ini. Fitur dan variable yang dibutuhkan diregistrasi pasien : Registrasi pasien
rawat jalan / rawat inap, Pendaftaran pasien rawat inap, Informasi pasien
pindah kamar, Input pasien pulang, Daftar registrasi harian rawat jalan dan
rawat inap,Pencarian data pasien.
Berdasarkan data di atas peneliti
berasumsi
Gambaran pelaksanaan BPJS terhadap pelayanan kesehatan oleh petugas rekam medis
di Rumah Sakit Jiwa Pemerintah Aceh
Tahun 2015 di tinjau dari aspek alur pengobatan tergolong baik sehingga pasien
mudah mengerti proses pengobatan.
3. Pelaksanaan BPJS terhadap pelayanan kesehatan oleh petugas rekam medis di
tinjau dari aspek Sistim Informasi Kesehatan
Dari hasil kuisioner terhadap Pelaksanaan BPJS
terhadap pelayanan kesehatan oleh
petugas rekam medis di tinjau dari Sistim Informasi Kesehatan di dapatkan hasil keseluruhan responden (∑ x)
adalah 49, dengan nilai rata – rata (
) Adalah 8,2, sehingga
dapat ditentukan nilai rata-rata (
) =8,2. Selanjutnya responden
dikategorikan berdasarkan Kurang baik x ≥8,2 dan
Kurang baik bila x < 8,2.
Hasil
pengelolaan data untuk Sistim Informasi Kesehatan petugas rekam medis menunjukkan
bahwa Sistim Informasi Kesehatan rekam medis di Rumah Sakit Jiwa Pemerintah Aceh Tahun 2015 adalah
berada dalam kategori Baik sebanyak 4
orang (66.7%).
Informasi
kesehatan bertujuan untuk mrningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan
peningkatan mutu pelayanan-pelayanan kesehatan. Dalam bidang kesehatan telah
banyak dikembangkan bentuk- bentuk system informasi kesehatan (SIK). Tujuan
dikembangkannya berbagai bentuk SIK tersebut adalah agar dapat mentransformasi
data yang tersedia melalui sistem pencatatan rutin maupun non rutin menjadi
sebuah informasi.
Sistem
informasi kesehatan (SIK) merupakan subsistem dari Sistem Kesehatan Nasional
(SKN) yang berperan dalam memberikan informasi untuk pengambilan keputusan di
setiap jenjang administrasi kesehatan baik di tingkat pusat, propinsi,
kabupaten/kota atau bahkan pada tingkat pelaksana teknis seperti rumah sakit
ataupun puskesmas.
Berdasarkan data di atas peneliti
berasumsi
Gambaran pelaksanaan BPJS terhadap pelayanan kesehatan oleh petugas rekam medis
di rumah sakit jiwa pemerintah aceh
tahun 2015 di tinjau dari aspek Sistim Informasi Kesehatan petugas rekam medis
tergolong baik sehingga pasien lebih cepat untuk mendapatkan informasi –
inforamsi terkait kesehatan di rumah sakit .
4.
Pelaksanaan
BPJS terhadap pelayanan kesehatan oleh
petugas rekam medis
Dari hasil kuisioner terhadap Pelaksanaan BPJS
terhadap pelayanan kesehatan oleh
petugas rekam medis di tinjau dari Sistim Informasi Kesehatan di dapatkan hasil keseluruhan responden (∑ x)
adalah 144, dengan nilai rata – rata (
)
Adalah 24, sehingga dapat ditentukan nilai
rata-rata (
) =24. Selanjutnya responden
dikategorikan berdasarkan Kurang baik x ≥24 dan Kurang
baik bila x < 24.
Hasil pengelolaan data untuk Pelaksanaan BPJS
terhadap pelayanan kesehatan oleh
petugas rekam medis menunjukkan bahwa Distribusi Frekuensi Responden Penelitian
Pelaksanaan BPJS terhadap pelayanan
kesehatan oleh petugas rekam medisdi Rumah
Sakit Jiwa Pemerintah Aceh Tahun 2015 adalah berada dalam kategori Baik
sebanyak 4 orang (66.7%).
BPJS (Badan
Penyelenggara Jaminan Kesehatan)
adalah Badan Penyelenggara jaminan
sosial kesehatan nasional yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 40 tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dengan SJSN Kesehatan diharapkan
dapat memeratakan ketersediaan dan jangkauan masyarakat terhadap pelayanan
kesehatan yang bermutu. SJSN kesehatan dijalankan berdasarkan prinsip asuransi
sosial hingga seluruh masyarakat dapat memperoleh jaminan pelayanan kesehatan
yang bermutu tanpa mengalami resiko financial yang membebani. Sesuai dengan
prinsip asuransi sosial, pembiayaan berasal dari premi yang dibayarkan dan
besarnya sesuai dengan tingkat sosial ekonomi masyarakat.
Menurut
Supriyantoro (2013), Jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk (universal health
coverage) merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial dibidang kesehatan
untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan yang layak melalui penerapan
kendali biaya dan kendali mutu, dan diselenggarakan berdasarkan prinsip
asuransi sosial dan equitas bagi seluruh penduduk diwilayah Republik Indonesia.
Berdasarkan data di atas peneliti
berasumsi penyelenggaraan BPJS
(Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan) adalah mewujudkan
jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia yang berkeadilan tanpa
membedakan status sosial, ekonomi, agama, jenis kelamin, dan usia dalam rangka
meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan rakyat Indonesian. Pelaksanaan
BPJS terhadap pelayanan kesehatan oleh
petugas rekam medisdi Rumah Sakit Jiwa
Pemerintah Aceh Tahun 2015 sudah sangat efisien dalam membantu masyarakat.
Data yang anda ambil adalah hasil Karya Tulis Ilmiah
RAUZATUN NUR
NIM.713701S012031
Hubungi Nama yang tertulis di atas jika anda mengambil documen / isi KTI ini atau Hubungi pemilik Blog
0 comments:
Post a Comment