13 December 2015

 22:30         No comments
Gambaran Pelaksanaan BPJS Terhadap  Pelayanan Kesehatan Oleh Petugas Rekam Medis Di Rumah Sakit Jiw

(xii + VI Bab + 46 Halaman + 1 Gambar + Tabel + 10 Lampiran)

ABSTRAK
BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan yang jaminannya berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Gambaran Pelaksanaan BPJS Terhadap  Pelayanan Kesehatan Oleh Petugas Rekam Medis Di Rumah Sakit Jiwa Pemerintah Aceh Tahun 2015. Jenis penelitian adalah deskriptif. Sampel penelitian ini adalah 6 orang petugas rekam medis . Dalam hal ini pengambilan sampel dengan cara note sampel, cara pengumpulan datanya yaitu dengan Observasi dari quisioner serta penelitian ini disajikan dalam bentuk tabel dan narasi. Hasil Penelitian menunjukkan daftar obsesvasi bahwa Aspek Fasilitas adalah berada dalam kategori  Baik sebanyak 4 orang (66.7%), Aspek alur pengobatan adalah berada dalam kategori  Baik sebanyak 4 orang (66.7%), Sistim Informasi Kesehatan rekam medis berada dalam kategori  Baik sebanyak 4 orang (66.7%) serta Distribusi Frekuensi Responden Penelitian Pelaksanaan BPJS terhadap  pelayanan kesehatan oleh petugas rekam medisdi Rumah  Sakit Jiwa Pemerintah Aceh Tahun 2015 adalah berada dalam kategori  Baik sebanyak 4 orang (66.7%). Oleh karena itu Pelaksanaan BPJS terhadap  pelayanan kesehatan oleh petugas rekam medisdi Rumah  Sakit Jiwa Pemerintah Aceh diharapkan mampu mempertahankan kualitas dan mutu sumber daya manusianya dalam memberikan pelayanan kepada pasien, sehingga pasien merasa puas dengan pelayanan yang diberikan. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan BPJS terhadap  pelayanan kesehatan oleh petugas rekam medisdi Rumah  Sakit Jiwa Pemerintah Aceh tergolong baik


Kata kunci       : Pelaksanaan BPJS, pelayanan kesehatan,Petugas Rekam Medis
Daftar Pustaka            : 15 Buku + 2 Journal + 1 Situs Internet.




BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Pembangunan sosial ekonomi sebagai salah satu pelaksanaan kebijakan pembangunan nasional telah menghasilkan banyak kemajuan, diantaranya telah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dinamika pembangunan bangsa Indonesia telah menumbuhkan tantangan berikut tuntutan penanganan berbagai persoalan yang belum terpecahkan. Salah satunya adalah penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang diamanatkan dalam pasal 28H ayat (3) mengenai hak terhadap jaminan sosial dan pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Semua warga negara berhak memperoleh derajat kesehatan yang optimal agar dapat bekerja dan hidup layak sesuai dengan martabat manusia. Data terakhir menunjukkan bahwa saat ini lebih dari 80 persen rakyat Indonesia tidak mampu mendapat jaminan kesehatan dari lembaga atau perusahaan dibidang pemeliharaan kesehatan. Golongan masyarakat yang dianggap teranaktirikan dalam hal jaminan kesehatan adalah dari golongan masyarakat kecil.  Dalam pelayanan kesehatan masalah ini menjadi lebih pelik, berhubung dalam manajemen pelayanan kesehatan tidak saja terkait beberapa kelompok manusia tetapi juga sifat yang khusus dari pelayanan kesehatan itu sendiri. (Depkes RI, 1991).
Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Untuk mewujudkan komitmen global sebagaimana amanat resolusi WHA ke 58 tahun 2005 di Jenewa yang menginginkan setiap negara mengembangkan Universal Health Coverage (UHC) bagi seluruh penduduk, maka pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Sesungguhnya keinginan untuk mendirikan BPJS baru telah dibahas dalam proses penyusunan UU SJSN. Perdebatannya berlangsung sangat alot. Berbagai pertimbangan tentang cost-benefit, Nasionalisme, keadilan antar daerah dan antar golongan pekerjaan, serta pertimbangan kondisi geografis serta ekonomis yang berbeda-beda telah pula dibahas mendalam. Apa yang dirumuskan dalam UU SJSN, UU no 40/04, merupakan kompromi optimal. Konsekuensi logis dari sebuah negara demokrasi adalah bahwa rumusan suatu UU yang telah diundangkan harus dilaksanakan, baik yang tadinya pro maupun yang tadinya kontra terhadap suatu isi atau pengaturan.
Pelayanan kesehatan untuk masyarakat merupakan hak asasi manusia yang harus dilaksanakan Negara. Pemerintah harus melaksanakan prinsip-prinsip good govermance dalam melaksanakan pelayanan publik termasuk pelayanan kesehatan. Prinsip tersebut mencakup keadilan, responsivitas dan efisiensi pelayanan. Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, pemenuhan prinsip keadilan dilihat dari kemampuan pemerintah untuk memberikan perlakuan yang sama dan adil kepada warganya termasuk pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin. Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, masyarakat dengan status ekonomi lebih tinggi mempunyai akses terhadap pelayanan kesehatan lebih baik dibandingkan dengan mereka dengan status ekonomi yang lebih rendah. (Sardiman, 2006 ).
Disamping kualitas pelayanan kesehatan yang baik, fasilitas juga turut berperan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Fasilitas adalah sarana yang sifatnya mempermudah pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Fasilitas menjadi salah satu pertimbangan pasien dalam menentukan pilihan. Pasien atau konsumen sendiri tidak dapat menilai mutu pelayanan kesehatan yang diperoleh secara tekhnik medik, karenanya mereka menilai dari persepsi sosial mereka. Penilaian dari sudut pandang pasien yaitu realitas persepsi pasien terhadap mutu pelayanan yang diterima dan tercapainya kepuasan pasien, sedangkan dari sudut manajemen adalah terciptanya pelayanan medis yang tepat dan wajar.
Di Rumah Sakit Jiwa Aceh dalam pemanfaatan tempat pelayanan kesehatan masyarakat sudah beralih ke pelayanan modern yakni hampir 100%. Hal ini disebabkan Pemerintah Aceh telah menggalakkan pengobatan gratis untuk masyarakat dengan program JKRA (Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh) yang diintegrasikan kedalam JKN berdasarkan kerjasama antara Pemerintah Aceh dengan PT. Askes (Persero) yang memulai pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional pada 1 Januari 2014 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
Tanggapan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan merupakan suatu respon, persepsi terhadap apa yang dirasakan masyarakat dengan pelayanan yang diberikan oleh petugas kesehatan. Pelayanan kesehatan dipengaruhi oleh ketersediaan fasilitas pelayanan dan sikap petugas kesehatan serta ketersediaan obat-obatan.
Berdasarkan data awal di Rumah Sakit Jiwa Aceh bahwa masyarakat belum sepenuhnya mematuhi atau mentaati peraturan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan tahun 2013 tentang pelayanan jaminan kesehatan nasional seperti pelayanan kesehatan berjenjang dan masih kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan puskesmas sehingga banyak rujukan yang dikeluarkan oleh puskesmas atas permintaan sendiri.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis melakukan penelitian tentang “Gambaran pelaksanaan BPJS terhadap  pelayanan kesehatan oleh petugas rekam medis di Rumah  Sakit Jiwa Pemerintah Aceh Tahun 2015 “.

B.      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pelaksanaan BPJS terhadap  pelayanan kesehatan oleh petugas rekam medis di Rumah  Sakit Jiwa Pemerintah Aceh Tahun 2015

C.  Tujuan Penelitian
1.    Tujuan Umum
Untuk mengetahui Gambaran Pelaksanaan BPJS Terhadap  Pelayanan Kesehatan Oleh Petugas Rekam Medis Di Rumah  Sakit Jiwa Pemerintah Aceh Tahun 2015
2.    Tujuan Khusus
a)    Untuk mengetahui Fasilitas.
b)   Untuk mengetahui Alur Pengobatan .
c)    Untuk mengetahui Sistim Informasi Kesehatan.

D.  Manfaat Penelitian
1.    Bagi Rumah Sakit
       Sebagai masukan sumbangan pikiran untuk pihak rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelaksanaan BPJS terhadap  pelayanan kesehatan oleh petugas rekam medis di Rumah Sakit Jiwa Pemerintah Aceh Tahun 2015.
2.    Bagi Profesi Perekam dan Informatika Kesehatan.
Sebagai bahan bacaan untuk menambah wawasan bagi Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan selanjutnya tentang bagaimana sistim pelayanan BPJS yang baik.
3.    Bagi Institusi Pendidikan
Sebagai referensi dan pedoman serta sumbang pikiran untuk pengembangan penelitian-penelitian Mahasiswa/Mahasiswi APIKES dan memberi acuan dalam pengembangan  ilmu pengetahuan bagi peserta didik.
4.    Bagi Peneliti.
Penelitian ini dapat menambah wawasan ilmu pengetahuan dan pengalaman serta menambah informasi tentang pelaksanaan BPJS terhadap  pelayanan kesehatan.

BAB II
TINJAUN PUSTAKA

A.  BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan)
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan) adalah Badan Penyelenggara jaminan sosial kesehatan nasional yang diamanatkan dalam Undang-Undang KEMENKES No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dengan SJSN Kesehatan diharapkan dapat memeratakan ketersediaan dan jangkauan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu. SJSN kesehatan dijalankan berdasarkan prinsip asuransi sosial hingga seluruh masyarakat dapat memperoleh jaminan pelayanan kesehatan yang bermutu tanpa mengalami resiko financial yang membebani. Sesuai dengan prinsip asuransi sosial, pembiayaan berasal dari premi yang dibayarkan dan besarnya sesuai dengan tingkat sosial ekonomi masyarakat.
Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah adalah program jaminan sosial kesehatan nasional yang diamanatkan dalam Undang-Undang KEMENKES No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dengan SJSN Kesehatan diharapkan dapat memeratakan ketersediaan dan jangkauan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu. SJSN kesehatan dijalankan berdasarkan prinsip asuransi sosial hingga seluruh masyarakat dapat memperoleh jaminan pelayanan kesehatan yang bermutu tanpa mengalami resiko financial yang membebani. Sesuai dengan prinsip asuransi sosial, pembiayaan berasal dari premi yang dibayarkan dan besarnya sesuai dengan tingkat sosial ekonomi masyarakat.
Menurut Supriyantoro (2013 : 12), Jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk (universal health coverage) merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial dibidang kesehatan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan yang layak melalui penerapan kendali biaya dan kendali mutu, dan diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial dan equitas bagi seluruh penduduk diwilayah Republik Indonesia .
Jaminan Kesehatan Nasional telah dijalankan sejak 1 Januari 2014 yang mencakup pelayanan kesehatan promotif, preventif kuratif dan rehabilitatif  termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai. Hal ini sesuai dengan konstitusi UUD 1945, pasal 34 ayat 2 mengamanatkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, kemudian pada ayat 3 dinyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 juga menetapkan, Jaminan Sosial Nasional akan diselenggarakan oleh BPJS, yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang implementasinya dimulai 1 Januari 2014. Secara operasional, pelaksanaan JKN dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, antara lain: Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI); Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan Peta Jalan JKN ( Permenkes IV Roadmap Jaminan Kesehatan Nasional). 
Tujuan umum  penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional adalah mewujudkan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia yang berkeadilan tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, jenis kelamin, dan usia dalam rangka meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan rakyat Indonesian. Sementara tujuan khusus penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional adalah untuk memberikan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan akan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan dan memberikan manfaat bagi pesertanya yang mencakup pelayanan promotif, preventif,  kuratif, dan rehabilitative.( DEPKES 2012 : 2 /IV).

B.  Kegunaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan)
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 juga menetapkan kegunaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan) adalah komprehensif sesuai dengan kebutuhan medis. Dengan demikian pelayanan yang diberikan bersifat paripurna (preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif) tidak dipengaruhi oleh besarnya biaya premi bagi peserta. Promotif dan preventif yang diberikan dalam konteks upaya kesehatan perorangan (personal care). Manfaat promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan :
1.      Penyuluhan kesehatan perorangan meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor resiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
2.      Imunasasi dasar meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus, Hepatitis B, Polio dan Campak.
3.      Keluarga berencana meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi. Vaksin dan alat kontrasepsi dasar disediakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
4.      Skrinning kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi resiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari resiko penyakit tertentu.
Meskipun manfaat yang dijamin dalam jaminan kesehatan nasional bersifat komprehensif namun masih ada yang dibatasi yaitu kaca mata, alat bantu dengar (hearing aid), alat bantu gerak (tongkat peyangga, kursi roda, dan korset), sedangkan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin dalam jaminan kesehatan nasional yaitu :
1.      Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
2.      Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama, kecuali untuk kasus gawat darurat.
3.      Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
4.      Pelayanan kesehatan yang dilakukan diluar negeri.
5.      Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik termasuk sirkumsisi tanpa indikasi medis.
6.      Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
7.      Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
8.      Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan atau alcohol.
9.      Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
10.  Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional termasuk akupuntur, shin she, chiropatic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (Health Technology Assessment).
11.  Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
12.  Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susu.
13.  Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14.  Pelayanan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah, dan
15.  Biaya pelayanan lainnya yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 berbunyi : setiap penduduk berhak atas pelayanan kesehatan. Sementara pada Pasal 34 ayat 3 berbunyi : Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan yang layak. Sedang penegasan tentang jaminan sosial  terdapat pada Pasal 28 H ayat 3 yang berbunyi : Setiap penduduk berhak atas jaminan sosial. Oleh karenanya hak atas pelayanan kesehatan tersebut telah dirumuskan lebih lanjut dengan pasal 34 ayat 2 UUD 1945 yang memerintahkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial nasional (SJSN), yang mewajibkan rakyat yang mampu untuk membayar iuran jaminan sosial diantaranya jaminan kesehatan. Namun demikian, rakyat miskin berhak mendapat bantuan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah melalui anggaran pengeluaran belanja negara.
Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan anggota keluarganya. Dalam menjalankan jaminan kesehatan nasional menggunakan prinsip-prinsip yaitu :
1.      Prinsip kegotong-royongan, prinsip ini diwujudkan dalam mekanisme gotong royong dari peserta yang mampu kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat, peserta yang beresiko rendah membantu yang beresiko tinggi, dan peserta yang sehat  membantu peserta yang sakit. Melalui prinsip kegotong-royongan ini, jaminan sosial dapat menumbuhkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.      Prinsip nirlaba, pengelolaan dana amanat tidak dimaksudkan untuk mencari laba (nirlaba) tetapi tujuan utama penyelenggaraan jaminan sosial adalah untuk memenuhi sebesar-besarnya kepentingan peserta. Dana amanat, hasil pengembangannya, dan surplus anggaran akan dimanfaatkan sebesar besarnya untuk kepentingan peserta.
3.      Prinsip keterbukaan, prinsip manajemen ini diterapkan dan mendasari seluruh kegiatan pengelolaan dana yang berasal dari iuran peserta dan hasil pengembangannya.
4.      Prinsip kehati-hatian
5.      Prinsip akuntabilitas
6.      Prinsip portabilitas, jaminan sosial dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Indonesia.
7.      Prinsip kepersertaan bersifat wajib, dimaksudkan agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi. Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapan tetap disesuaikan dengan kemampuan  ekonomi rakyat.
8.      Prinsip dana amanah, dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan titipan kepada  badan peyelenggara untuk dikelola sebaik-baiknya dalam rangka mengoptimalkan dana tersebut untuk kesejahteraan pesrta.
9.      Prinsip hasil pengelolaan dana jaminan sosial nasional dalam undang-undang ini adalah hasil berupa deviden dari pemegang saham yang dikembalikan untuk kepentingan peserta jaminan sosial.
Konsep jaminan atau Asuransi Kesehatan Nasional (JKN) pertama kali dicetuskan di Inggris pada tahun 1911 yang didasarkan pada mekanisme asuransi kesehatan sosial yang pertama kali diselenggarakan di Jerman tahun 1833. Setelah itu banyak negara lain.. Pada tanggal 28 September 2004 Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang salah satunya berisi jaminan kesehatan nasional disetujui dalam rapat pleno DPR untuk diundangkan. .  ( Adie e. Yusuf, 2013)

C.  Perkembangan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan)
Perkembangan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan) di Indonesia berjalan sangat lambat dibandingkan dengan perkembangan asuransi kesehatan di beberapa negara tetangga di ASEAN. Penelitian yang seksama tentang faktor yang mempengaruhi perkembangan asuransi kesehatan di Indonesia tidak cukup tersedia. Secara teoritis beberapa faktor penting dapat dikemukakan sebagai penyebab lambatnya pertumbuhan asuransi kesehatan di Indonesia, diantaranya demand dan pendapatan penduduk yang rendah, terbatasnya jumlah perusahaan asuransi, dan buruknya kualitas fasilitas pelayanan kesehatan serta tidak adanya kepastian hukum di Indonesia. Penduduk Indonesia pada umumnya risk taker untuk kesehatan dan kematian. Sakit dan mati dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang religious merupakan takdir Tuhan. Hal ini menyebabkan rendahnya kesadaran penduduk untuk memiliki asuransi kesehatan.
Untuk mewujudkan komitmen global sebagai amanat resolusi yang menginginkan setiap Negara mengembangkan Universal Health Coverage (UHC) bagi seluruh penduduk, maka pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat.
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.


1.      Dasar Hukum Jaminan Kesehatan nasional
Adapun dasar hukum dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional yaitu :
a.       Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
b.         Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
c.          Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
d.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
2.      Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang  bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji , upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.  Peserta jaminan kesehatan nasional dibagi dalam 2 kelompok, yaitu :
a.    Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Penerima bantuan iuran adalah peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta jaminan kesehatan. Penerima bantuan iuran adalah masyarakat miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah.
b.    Peserta bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
Peserta bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan terdiri dari :
1.             Pekerja penerima upah beserta anggota keluarganya adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah. Pekerja penerima upah terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri, Pegawai swasta dan pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja penerima upah.
2.             Pekerja bukan penerima upah beserta anggota keluarganya adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas resiko sendiri, yaitu pekerja diluar hubungan kerja (pekerja mandiri).
3.             Bukan pekerja adalah setiap orang yang tidak bekerja tapi mampu membayar iuran jaminan kesehatan meliputi, investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, dan perintis kemerdekaan beserta anggota keluarganya.
Kepesertaan jaminan kesehatan nasional dilakukan secara bertahap yaitu tahap pertama 1 Januari 2014 kepesertaannya paling sedikit penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional, anggota TNI/PNS dilingkungan pertahanan negara dan anggota keluarganya, anggota POLRI/PNS dilingkungan POLRI dan anggota keluarganya, peserta asuransi kesehatan PT. Askes (Persero) beserta anggota keluarganya, serta peserta jaminan pemeliharaan kesehatan Jamsostek dan anggota keluarganya. Selanjutnya pada tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019.
4. Hak dan Kewajiban Peserta Jaminan Kesehatan Nasional
a.      Hak Peserta
1. Mendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan
4.  Menyampaikan keluhan atau pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke kantor BPJS Kesehatan.
b. Kewajiban Peserta
1. Mendaftarkan dirinya sebagai peserta serta membayar iuran yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.  Melaporkan perubahan data peserta baik karena pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat atau pindah fasilitas kesehatan tingkat I.
3.  Menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang dan penyalahgunaan oleh orang lain yang tidak berhak.
4. Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan yang berlaku.

D.    Konsep Fasilitas
Fasilitas adalah peralatan dan sarana rumah sakit yang memenuhi standar seiring dengan tuntutan masyarakat yang mengharapkan pelayanan prima berorientasikan pada kebutuhan dan kepuasan pelanggan (Zulhery, 2008).
Fasilitas adalah sarana untuk melancarkan dan memudahkan pelaksanaan fungsi (Lupiyoadi, 2006).

E.     Alur pengobatan

Puskesmas
Adapun alur pelayanan kesehatan yang harus di ikuti oleh pasien atau keluarga pedamping untuk mendapatkan pelayanan jaminan kesehatan nasional adalah sebagai berikut :

RJTL
Peserta                                                                                    

Pulang

Pelayanan
Kesehatan

Pelayanan
kesehatan
                                                                                                                       

RITL
                                           Pulang

RS
(PPATRS)

SEP
 


Pulang

Pelayanan
kesehatan
                     Rujukan
           
                             Verifikasi Kepesertaan

Data Base Kepesertaan
BPJS Kesehatan

Pulang
 



Gambar 2.1 alur pelayanan kesehatan
            Keterangan :
                PPATRS : Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit
                SEP         : Surat Eligibilitas Pasien
                RJTL       : Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
                RITL       : Rawat Inap Tingkat Lanjutan

Unsur-unsur penyelenggaraan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) meliputi :
a.    Regulator
Yang meliputi berbagai kementerian/ lembaga terkait antara lain Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
b.    Peserta program jaminan kesehatan nasional
Adalah seluruh penduduk Indonesia, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, serta telah membayar iuran.
c.    Pemberi pelayanan kesehatan
Adalah seluruh fasilitas layanan kesehatan primer (fasilitas kesehatan tingkat pertama) dan rujukan (fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut).
d.   Badan penyelenggara
Adalah badan hukum publik yang m enyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional sebagaimana yang ditetapkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).

F.   Konsep Informasi Kesehatan
1.  Pengertian Informasi Kesehatan
Sistem informasi adalah suatu tipe khusus dari sistem kerja yang  internalnya terbatas pada pemprosesan informasi dengan melakukan enem tipe operasi : menangkap (capturing), mentransmisikan (transmitting), menyimpan (storing), mengambil (retrieving), memanipulasi (manipulating), menampilkan (displaying) informasi.
Peran sistem informasi manajemen rumah sakit dapat berfungsi medical maupun bisnis. Dalam oudit medik, sistem informasi manajemen rumah sakit diperlukan untuk proses registrasi pasien. Proses registrasi pasien merupakan sumber data yang penting, karena disinilah pasien pertama kali mengungkapkan data diri atau status sosialnya. Dalam organisasi biasanya registrasi pasien ini masuk dalam departemen Rekam Medis. Proses registrasi pasien dapat dilakukan dibeberapa tempat, tergantung kebijakan rumah sakit. Disamping itu proses registrasi pasien dapat dilakukan di Gawat Darurat dan kamar bersalin. Informasi tentang layanan rumah sakit, dan informasi penting lainnya dapat dilayani diregistrasi ini. Fitur dan variable yang dibutuhkan diregistrasi pasien : Registrasi pasien rawat jalan / rawat inap.                               
Menurut Eko (2000 : 34) Sistem informasi merupakan suatu kumpulan dari komponen-komponen dalam perusahaan atau organisasi yang berhubungan dengan proses penciptaan.
Depkes RI tahun 1999 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan informasi adalah data yang telah diolah menjadi suatu bentuk penting yang memberikan pengetahuan atau keterangan yang berguna dalam pengambilan keputusan.
Informasi adalah data yang sudah diolah dan menjadi suatu informasi yang penting bagi sipenerima dan dapat didasarkan dalam keputusan. Istilah data informasi harus secara jelas dibedakan satu dengan yang lainnya. Data adalah gambaran kasar dari fakta dan gambar (fact and figure) sedangkan informasi adalah pengetahuan yang berguna yang bahannya dapat dari data yang ada (Hellrigel dan slocum 1992).
Dari gambaran diatas jelaslah bahwa informasi perlu dikembangkan dengan pengambilan keputusan serta implementasinya informasi yang dapat digunakan untuk mengambil keputusan melalui 7 tahap ( Wulan 1990 ).
a.         Mendefinisikan masalah secara jelas.
b.         Mengumpulkan informasi yang relavan.
c.         Mencari informasi dengan konsultasi pihak lain.
d.         Evaluasi informasi.
e.         Mengembangkan.
f.          Menentukan pilihan keputusan terbaik berdasarkan informasi.
g.         Mengimplementasikan keputusan.
Depkes RI (1995) menyatakan bahwa sistem informasi adalah suatu alat organisasi bertujuan untuk menghasilkan informasi yang akurat, tepat waktu dalam bentuk yang sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan organisasi kegiatan-kegiatan yang mencakup seluruh upaya kesehatan diseluruh tingkat administrasi yang mampu memberikan informasi kepada :
a.  Pengelolaan untuk proses pencatatan cek assembling, kiup, kip dan koding.
b.  Agar masyarakat mampu dalam meningkatkan upaya pengembangan sistem informasi kesehatan diunit rekam medis.
Setelah kita ketahui pengertian sistem informasi kesehstan dengan baik maka kita sadar bahwa setiap pekerjaan tergantung pada informasi yang didapat. Jika kualitas informasi yang diperoleh kurang baik, maka hasil dari pekerjaan kurang baik pula yang kemudian akan memperburuk keadaan dimana persentase organisasi menjadi jelek.
2.    Tujuan informasi kesehatan
Informasi kesehatan bertujuan untuk mrningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan peningkatan mutu pelayanan-pelayanan kesehatan. Dalam bidang kesehatan telah banyak dikembangkan bentuk- bentuk system informasi kesehatan (SIK). Tujuan dikembangkannya berbagai bentuk SIK tersebut adalah agar dapat mentransformasi data yang tersedia melalui sistem pencatatan rutin maupun non rutin menjadi sebuah informasi.
Sistem informasi kesehatan (SIK) merupakan subsistem dari Sistem Kesehatan Nasional (SKN) yang berperan dalam memberikan informasi untuk pengambilan keputusan di setiap jenjang administrasi kesehatan baik di tingkat pusat, propinsi, kabupaten/kota atau bahkan pada tingkat pelaksana teknis seperti rumah sakit ataupun puskesmas.

G.    Pengertian Rekam Medis
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/XII/1989 tentang rekam medis dijelaskan bahwa rekam medis adalah kertas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan.
Rekam medis adalah berkas yang berisikan informasi tentang identitas pasien, anamnesa, menentukan fisik laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medik  yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat. Rekam medis digunakan sebagai acuan pasien selanjutnya, terutama pada saat pasien itu berobat kembali (Petunjuk Teknis Penyelenggaraan rekam medis, 1991).
Rekam medis adalah informasi mengenai siapa, apa, mengapa, dimana, bilamana dan bagaimana pelayanan yang diberikan kepada pasien selama masa perawatannya. Agar lengkap maka rekam medis harus berisi informasi yang cukup dan secara jelas menerangkan identitas pasien, mendukung diagnosa, membenarkan pengobatan yang diterimanya serta mencatat hasil-hasil pemeriksaan secara tepat (Huffman 1994)
Dengan melihat ketiga pengertian diatas dapat dikatakan bahwa suatu berkas rekam medis mempunyai arti yang lebih luas dari pada hanya sekedar catatn biasa, karena didalam catatan tersebut sudah memuat segala informasi menyangkut seorang pasien yang akan dijadikan dasar untuk menentukan tindakan lebih lanjut kepada pasien.
a.    Catatan yaitu hasil tulisan tentang sesuatu untuk diingat yang dilakukan kepada media pencatatan yaitu formulir.
b.    Rekaman yaitu segala sesuatu yang direkam (cetakan, gambar, foto, suara) untuk dapat dibaca, dilihat, didengar kembali dalam suatu media rekaman.
c.    Identitas data pasien adalah data yang khas yang membadakan antara individu diantaranya yaitu :
1)     Nama
2)     Tanggal lahir/umur
3)     Jenis kelamin
4)     Alamat
5)     Status perkawinan
        Rekam medis mempunyai 2 bagian yang perlu diperhatikan yaitu bagian pertama adalah tentang individu : suatu informasi tentang kondisi kesehatan dan penyakit pasien yang bersangkutan dan sering disebut Patient Record, bagian kedua adalah tentang Manajemen : suatu informasi tentang pertanggung jawaban apakah dari segi manajemen maupun keuangan dari kondisi kesehatan dan penyakit pasien yang bersangkutan. Rekam Medis juga merupakan kompilasi fakta tentang kondisi kesehatan dan penyakit seorang pasien yang meliputi : data terdokumentasi tentang keadaan sakit sekarang dan waktu lampau dan pengobatan yang telah akan dilakukan oleh tenaga kesehatan professional secara tertulis.

H.    Tujuan dan Kegunaan Rekam Medis
1.      Tujuan rekam medis adalah untuk menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan. untuk menunjang tercapainya administrasi dalam rangka upaya peningkatan palayanan kesehatan di rumah sakit. Dalam pasal 15 Permenkes No. 749/1989 menyebutkan rekam medis dapat di pakai sebagai :
a.       Sebagai lanjutan perawatan pasien dan evaluasi keperawatan
b.      Sebagai keperluan penelitian dan pendidikan
c.       Bahan pembuktian perkara hukum
d.      Sebagai dasar biaya pelayanan kesehatan
e.       Untuk kepentingan statistik kesehatan.
Dari tujuan dan manfaat rekam medis maka dapat di lihat bahwa rekam medis bukan hanya sekedar menyangkut antara pasien dengan pemberi pelayanan saja juga sebagai alat komunikasi antara pasien dengan tenaga ahli lainnya dan juga sebagai bahan pertanggung jawaban rumah sakit.
f.       Kegunaan Rekam Medis
Kegunaan rekam medis menurut Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI Tahun 2006, bahwa kegunaan rekam medis dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu:
1)      Aspek Medis/ Medical
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai medis, karena catatan tersebut dipergunakan sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan/ perawatan yang diberikan kepada seorang pasien dan dalam rangka mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan melalui kegiatan audit medis, manajemen resiko klinis serta keamanan/keselamatan pasien dan kendali biaya.
2)      Aspek Administrasi/ Administration
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai administrasi karena isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga medis dan paramedis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
3)      Aspek Hukum/ Legal
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai hukum karena isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan, dalam rangka usaha menegakkan hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakkan keadilan.
4)      Aspek Keuangan/ Finance
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai uang, karena isinya mengandung data/informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek keuangan. Kaitan rekam medis dengan aspek keuangan sangat erat sekali dalam hal pengobatan, terapi serta tindakan-tindakan apa saja yang diberikan kepada seorang pasien selama menjalani perawatan di rumah sakit.
5)      Aspek penelitian/ Research
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai penelitian karena isinya menyangkut data dan informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek pendukung penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan.
6)      Aspek pendidikan/ Education
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai pendidikan, karena isinya menyangkut data/informasi tentang perkembangan kronologis dan kegiatan pelayanan medis yang diberikan kepada pasien. Informasi tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan/referensi pengajaran dibidang profesi pendidikan kesehatan.
7)      Aspek Dokumentasi/ Documentation
Suatu berkas rekam medis memiliki nilai dokumentasi, karena isinya menyangkut sumber ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggungjawaban dan laporan rumah sakit.
2.       Pelayanan Rawat Jalan
Rawat jalan (RJ) merupakan salah satu unit kerja dirumah sakit yang melayani pasien yang berobat jalan dan tidak lebih dari 24 jam pelayanan, termasuk seluruh prosedur diagnostik dan terapeutik.
pada waktu yang akan datang, rawat jalan merupakan pelayanan terbesar dari pelayanan kesehatan dirumah sakit. Disebutkan juga bahwa akhir tahun 1990-an, rawat jalan merupakan salah satu yang dominan dari pasar rumah sakit dan merupakan sumber keuangan yang bermakna.
Pertumbuhan yang cepat dari rawat jalan ditentukan oleh 3 faktor yaitu
a.    Penekanan biaya untuk mengontrol harga peningkatan harga perawatan kesehatan dibandingkan dengan rawat inap.
b.    Peningkatan kemampuan dan sistem reimbursement untuk prosedur dirawat jalan.
c.    Perkembangan secara terus menerus dari teknologi tinggi untuk pelayanan rawat jalan akan menyebabkan pertumbuhan rawat jalan pada abad mendatang.
Tujuan pelayaan rawat jalan diantaranya adalah untuk memberikan konsultasi kepada pasien yang memerlukan pendapat dari seorang dokter spesialis, dengan tindakan pengobatan atau tidak. Selain itu juga untuk menyediakan pelayanan tindak lanjut bagi pasien rawat inap yang sudah diijinkan pulang tetapi masih harus dikontrol kondisi kesehatannya.
3.     Tempat Penerimaan Pasien Rawat Jalan (TPPRJ)
Tempat penerimaan pasien rawat jalan disebut juga Loket Pendaftaran Rawat Jalan. Tugas pokoknya yaitu :
a.       Menerima pendaftaran pasien yang akan berobat dirawat jalan.
b.      Melakukan pencatatan pendaftaran (registrasi).
c.       Menyediakan formulir-formulir rekam medis dalam folder dokumen rekam medis (DRM) bagi pasien yang baru pertama kali berobat (pasien baru) dan pasien yang datang pada kunjungan berikutnya (pasien lama).
d.       Mengarahkan pasien ke unit Rawat Jalan (URJ) umum atau spesialis yang sesuai dengan keluhannya.
e.       Memberikan informasi tentang pelayanan-pelayanan dirumah sakit atau puskesmas yang bersangkutan.
Fungsi atau peranannya dalam pelayanan kepada pasien adalah sebagai pemberi pelayanan pertama kali yang diterima pasien atau keluarganya sehingga baik buruknya mutu pelayanan akan dinilai disini. Mutu pelayanan memiliki kecepatan , ketepatan, kelengkapan dan kejelasan informasi, kenyamanan ruang tunggu dan lain-lain. Sehubungan dengan pelayanan rekam medis, maka fungsi TPPRJ adalah :
1)    Pencatatan identitas keformulir RM RJ, data dasar pasien, kartu identitas berobat (KIB), kartu indeks utama pasien (KIUP) dan buku register pendaftaran RJ
2)   Pemberi dan pencatat nomor rekam medis sesuai dengan kebijakan penomoran yang ditetapkan
3)   Penyedia dokumen rekam medis lama untuk pasien lama melalui bagian filing
4)   Penyimpan dan pengguna KIUP


BAB III
KERANGKA KONSEP

A.    Konsep Penelitian
Kerangka konsep penelitian  ini dikembangkan berdasarkan teori tentang gambaran pelaksanaan BPJS terhadap  pelayanan kesehatan oleh petugas rekam medis  menurut Supriyantoro (2013) dan dalam buku Pedoman pelaksanaan BPJS  (2013) teori sistem penggunaan fasilitas pendukung pelaksanaan BPJS menurut Depkes RI (2013) teori alur pengobatan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, dan teori sistem informasi kesehatan  menurut Eko (2000) maka kerangka konsepnya adalah sebagai berikut :

     Variabel Independen (Bebas)                         Variabel Dependen (Terikat)
Fasilitas
Alur Pengobatan
Pelaksanaan BPJS Terhadap  Pelayanan Kesehatan Oleh Petugas Rekam Medis
Sistim Informasi Kesehatan


Gambar 3.1 Kerangka Konsep Penelitian




B. Definisi Operasional
No
Variabel
Defenisi Operasional
Alat Ukur
Cara Ukur
Hasil Ukur
Skala Ukur
Variabel Dependen (Terikat)
1.
Pelaksanaan BPJS Terhadap  Pelayanan Kesehatan Oleh Petugas Rekam Medis
Prosedur pelaksanaan BPJS yang diberikan petugas kesehatan kepada pasien / keluarga pendamping pengguna BPJS
Observasi
Angket
Baik

Kurang baik
(  <



Ordinal
Variabel Independen (Bebas)
1.
Fasilitas
Peralatan yang menunjang kemudahan pelaksanaan  BPJS terhadap pelayanan kesehatan


Kuesioner
Membagikan kuesioner kepada responden
Baik


Kurang baik
(  <


Ordinal
2.
Alur Pengobatan
Sistem atau  tata cara pengobatan penggunakan BPJS  Terhadap  Pelayanan Kesehatan
Kuesioner
Membagikan kuesioner kepada responden
Baik


Kurang baik
    (  <

Ordinal







3.
Sistim Informasi Kesehatan
Proses pemberian pelayanan Sistim Informasi Kesehatan terhdap penggunaan BPJS
Kuesioner
Membagikan kuesioner kepada responden
Baik


Kurang baik
    (  <

Ordinal








Tabel  3.1 Definisi Operasional



 BAB IV
METODELOGI PENELITIAN


A.    Desain penelitian
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan rancangan cross-sectional yang bertujuan untuk penelitian gambaran keadaan sebenarnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran pelaksanaan BPJS terhadap  pelayanan kesehatan oleh petugas rekam medis di rumah  sakit jiwa pemerintah aceh tahun 2015.
B.     Populasi dan Sampel
1.      Populasi
Dalam penelitian ini, yang menjadi populasi adalah seluruh petugas rekam medis pada Pada Rumah Sakit Jiwa Pemerintah Aceh Tahun 2015 yaitu 6 orang.

2.      Sampel
Teknik pengambilan sampel dengan menggunakan total populasi yaitu semua populasi dijadikan sampel yang berjumlah 6 orang . (Notoatmojo, 2005).
C.    Tempat dan Waktu
1.         Tempat
Penelitian ini dilakukan di Rumah Sakit Jiwa Pemerintah Aceh Tahun 2015
2.      Waktu
Penelitian ini dilakukan bulan Agustus 2015.
D.    Alat pengumpulan Data
Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan angket yang disusun oleh penulis dalam bentuk pertanyaan untuk Prosedur Penggunaan Kartu BPJS Terhadap Pelayanan Kesehatan ruang di rekam medis Pada Rumah Sakit Jiwa Pemerintah Aceh Tahun 2015.
E.     Metode pengolahan Data
Setelah data didapatkan maka peneliti melakukan pengolahan data dengan langkah-langkah sebagai berikut :
a.          Editing : penulis memeriksa kembali kesalahan atau kekurangan dalam pengisian atau pengambilan identitas responden, mengecek kelengkapan data. Pada tahap data yang telah dikumpulkan dilakukan pengecekan identitas responden, mengecek kelengkapan data dari setiap variable dan subvariabel sehingga terisi semuanya.
b.         Coding : penulis memberi kode (nomor responden) secara berurutan pada masing-masing lembaran yang diberikan pada responden sehingga memiliki arti ketika di analisis.
c.          Transferring : kemudian penulis merekap data yang telah  diberi kode dan disusun secara berurutan mulai dari responden pertama hingga responden yang terakhir untuk dimasukkan kedalam table.
d.         Tabulating : bagian terakhir dari pengolahan data, kemudian penulis mengelompokkan jawaban yang serupa dengan teliti dan teratur kemudian dihitung berapa banyak item yang termasuk dalam kategori yang sama.
F.     Analisa Data
Data dalam penelitian ini dianalisa secara deskriptif yaitu memaparkan hasil penelitian apa adanya dan membandingkan dengan teori yang kemudian diambil kesimpulan. Dalam penelitian ini, teknik pengolahan data secara analisis univariat yang dilakukan untuk melakukan menganalisa data dari variabel-varibel yang diperoleh  dan mengambarkanya dengan statistik deskriptif untuk masing-masing variable penelitian dengan menggunakan frekuensi distribusi berdasarkan persentase dari masing-masing variabel mean/rata-rata (x) dengan menggunakan rumus yang dikutip dari Sudjana (2005), yaitu:
Keterangan :




BAB V
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

A.  Gambaran Umum  Dan Tempat Penelitian

Penelitian ini dilakukan di Rumah Sakit Jiwa Pemerintah Aceh Tahun 2015, Rumah Sakit Jiwa Pemerintah Aceh pertama kali berada di Sabang pada zaman pemerintah Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka Rumah Sakit Jiwa Pemerintah Aceh tersebut di pindahkan ke Banda Aceh pada tahun 1973 0leh Depkes RI pusat yang berlokasi di Lhoknga. Namun Rumah Sakit Jiwa Pemerintah Aceh dipindahkan ke lokasi di jalan Dr T.Syarief Thayeb no.25 lamprit, diselesaikan dan di pergunakan pada tahun 1978 sebagai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa menjadi rumah Sakit Jiwa Kelas A, berdasarkan Surat Keputusan Menkes No. 303/MENKES/SK/IV/1994  tanggal 8 April.
B.     Hasil Penelitian
   Hasil penelitian tentang Gambaran pelaksanaan BPJS terhadap  pelayanan kesehatan oleh petugas rekam medis di Rumah  Sakit Jiwa Pemerintah Aceh Tahun 2015 .






1.      Data Demografi
a.       Umur
Tabel 5.1
Distribusi Frekuensi Responden Penelitian Berdasarkan Umur
di Rumah  Sakit Jiwa Pemerintah Aceh
Tahun 2015 (n=6)
No
Umur
Frekuensi
Persentase (%)
1.
2.
3.
20-30
30-40
40-50
2
3
1
33.3 %
50 %
16.7 %
  
Jumlah
6
100 %
      Sumber : Data Primer (Diolah, Agustus 2015)
   Berdasarkan tabel diatas, dapat diketahui bahwa sebagian besar responden penelitian ini berumur 30 sampai 40 tahun yaitu 3 orang (50%).
b.      Pendidikan
Tabel 5.2
Distribusi Frekuensi Responden Penelitian Berdasarkan Pendidikan
di Rumah  Sakit Jiwa Pemerintah Aceh
Tahun 2015 (n=6)
No
Tingkat Pendidikan
Frekuensi
persentase%
1.
2.
Baik
Menengah
4
2
66,7
33.3
Jumlah
6
100%
      Sumber : Data Primer (Diolah, Agustus 2015)
Berdasarkan tabel diatas dapat diketahui bahwa sebagian besar responden penelitian ini berpendidikan Baik dengan frekuensi sebanyak 4 orang (66.7%)
2.         Pelaksanaan BPJS terhadap  pelayanan kesehatan oleh petugas rekam medis di tinjau dari aspek Fasilitas

 Hasil pengelolaan data untuk fasilitas seperti tersedianya komputer, papan informasi, tempat parkir yang luas, adanya petunjuk pelayanan, toilet yang bersih, ruang tunggu yang nyaman, adanya Fasilitas  seperti AC, serta tersedianya tempat duduk / kursi yang memadai. Setelah ditentukan nilai total keseluruhan responden diperoleh 48, sehingga dapat ditentukan nilai rata-rata ( ) =8. Selanjutnya responden dikategorikan berdasarkan Kurang baik x ≥ 8 dan Kurang baik bila x < 8 Hasil pengolahan data tersebut dapat dilihat sebagai berikut :
Tabel 5.3
Distribusi Frekuensi Responden Penelitian Fasilitas

No
Dimensi
Frekuensi
Persentase (%)
1
Baik
4
66,7
2
Kurang baik
2
33.3
Jumlah
6
100%
       Sumber : Data Primer (Diolah, Agustus 2015)

Berdasarkan tabel 5.3 menunjukkan bahwa Aspek Fasilitas rekam medis di Rumah  Sakit Jiwa Pemerintah Aceh Tahun 2015 adalah berada dalam kategori  Baik sebanyak 4 orang (66.7%).

3.         Pelaksanaan BPJS terhadap  pelayanan kesehatan oleh petugas rekam medis di tinjau dari aspek alur pengobatan

      Hasil pengelolaan data untuk Alur Pengobatan  yang harus di lalui oleh pasien untuk mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit yaitu pasien yang ingin berobat ke rumah sakit harus memiliki nomor rekam medis dan syarat – syarat yang di di tetapkan oleh pemerintah dan BPJS, syarat – syarat tersebut diantaranya rujukan dari Puskesmas, pasien dalam keadaan darurat dan hal – hal yang membuat pasien dapat mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit. Setelah ditentukan nilai total keseluruhan responden diperoleh 47, sehingga dapat ditentukan nilai rata-rata ( ) =7.8. Selanjutnya responden dikategorikan berdasarkan baik x ≥ 7.8 dan Kurang baik bila x < 7.8 Hasil pengolahan data tersebut dapat dilihat sebagai berikut :
Tabel 5.4
Distribusi Frekuensi Responden Penelitian Alur Pengobatan
No
Dimensi
Frekuensi
Persentase (%)
1
Baik
4
66,7
2
Kurang baik
2
33.3
Jumlah
6
100%
       Sumber : Data Primer (Diolah, Agustus 2015)
Berdasarkan tabel 5.3 menunjukkan bahwa Aspek alur pengobatan rekam medis di Rumah  Sakit Jiwa Pemerintah Aceh Tahun 2015 adalah berada dalam kategori  Baik sebanyak 4 orang (66.7%).

4.         Pelaksanaan BPJS terhadap  pelayanan kesehatan oleh petugas rekam medis di tinjau dari aspek Sistim Informasi Kesehatan

Hasil pengelolaan data untuk Sistim Informasi Kesehatan sistem informasi yang merupakan suatu alat organisasi di rumah sakit, bertujuan untuk menghasilkan informasi yang akurat, tepat waktu dalam bentuk yang sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan organisasi kegiatan-kegiatan yang mencakup seluruh upaya kesehatan diseluruh tingkat administrasi yang mampu memberikan informasi oleh petugas petugas rekam medis, setelah ditentukan nilai total keseluruhan responden diperoleh 49, sehingga dapat ditentukan nilai rata-rata ( ) =8.2, Selanjutnya responden dikategorikan berdasarkan baik x ≥ 8.2 dan Kurang baik bila x < 8.2 Hasil pengolahan data tersebut dapat dilihat sebagai berikut :


Tabel 5.5
Distribusi Frekuensi Responden Penelitian Sistim Informasi Kesehatan
No
Dimensi
Frekuensi
Persentase (%)
1
Baik
4
66,7
2
Kurang baik
2
33.3
Jumlah
6
100%
       Sumber : Data Primer (Diolah, Agustus 2015)

Berdasarkan tabel 5.5 menunjukkan bahwa Sistim Informasi Kesehatan rekam medis di Rumah  Sakit Jiwa Pemerintah Aceh Tahun 2015 adalah berada dalam kategori  Baik sebanyak 4 orang (66.7%).

5.      Pelaksanaan BPJS terhadap  pelayanan kesehatan oleh petugas rekam medis

Hasil pengelolaan data untuk Pelaksanaan BPJS terhadap  pelayanan kesehatan oleh petugas rekam medis petugas rekam medis, setelah ditentukan nilai total keseluruhan responden diperoleh 144, sehingga dapat ditentukan nilai rata-rata ( ) = 24. Selanjutnya responden dikategorikan berdasarkan baik x ≥ 24 dan Kurang baik  x < 24 Hasil pengolahan data tersebut dapat dilihat sebagai berikut :
Tabel 5.6
Distribusi Frekuensi Responden Penelitian Pelaksanaan BPJS terhadap  pelayanan kesehatan oleh petugas rekam medis di Rumah 
Sakit Jiwa Pemerintah Aceh
Tahun 2015 (n=6)
No
Dimensi
Frekuensi
Persentase (%)
1
Baik
4
66,7
2
Kurang baik
2
33.3
Jumlah
6
100%
       Sumber : Data Primer (Diolah, Agustus 2015)

Berdasarkan tabel 5.6 menunjukkan bahwa Distribusi Frekuensi Responden Penelitian Pelaksanaan BPJS terhadap  pelayanan kesehatan oleh petugas rekam medisdi Rumah  Sakit Jiwa Pemerintah Aceh Tahun 2015 adalah berada dalam kategori  Baik sebanyak 4 orang (66.7%).

C.    Pembahasan
1.      Pelaksanaan BPJS terhadap  pelayanan kesehatan oleh petugas rekam medis di tinjau dari aspek Fasilitas


Dari hasil kuisioner terhadap Pelaksanaan BPJS terhadap  pelayanan kesehatan oleh petugas rekam medis di tinjau dari aspek Fasilitas di dapatkan hasil keseluruhan responden  (∑ x)  adalah 48, dengan nilai rata – rata ( )  Adalah 8, sehingga dapat ditentukan nilai rata-rata ( ) =8. Selanjutnya responden dikategorikan berdasarkan Kurang baik x ≥ 8 dan Kurang baik bila x < 8.
 Hasil pengelolaan data untuk fasilitas petugas rekam medis, setelah ditentukan nilai total keseluruhan responden menunjukkan bahwa Aspek Fasilitas rekam medis di Rumah  Sakit Jiwa Pemerintah Aceh Tahun 2015 adalah berada dalam kategori Baik sebanyak 4 orang (66.7%).
Fasilitas adalah peralatan dan sarana rumah sakit yang memenuhi standar seiring dengan tuntutan masyarakat yang mengharapkan pelayanan prima berorientasikan pada kebutuhan dan kepuasan pelanggan (Zulhery, 2008).
Berdasarkan data di atas peneliti berasumsi bahwa gambaran pelaksanaan BPJS terhadap  pelayanan kesehatan oleh petugas Rekam Medis Di Rumah  Sakit Jiwa Pemerintah Aceh Tahun 2015 di tinjau dari aspek fasilitas sudah sangat baik, sehingga dapat memudahkan pekerjaan di unit rekam medis.

2.      Pelaksanaan BPJS terhadap  pelayanan kesehatan oleh petugas rekam medis di tinjau dari aspek alur pengobatan

Dari hasil kuisioner terhadap Pelaksanaan BPJS terhadap  pelayanan kesehatan oleh petugas rekam medis di tinjau dari aspek alur pengobatan  di dapatkan hasil keseluruhan responden  (∑ x)  adalah 47, dengan nilai rata – rata ( )  Adalah 7,8, sehingga dapat ditentukan nilai rata-rata ( ) =7,8. Selanjutnya responden dikategorikan berdasarkan Kurang baik x ≥7,8 dan Kurang baik bila x < 7,8.
      Hasil pengelolaan data untuk Alur Pengobatan petugas rekam medis, setelah ditentukan nilai total keseluruhan responden menunjukkan bahwa Aspek alur pengobatan rekam medis di Rumah  Sakit Jiwa Pemerintah Aceh Tahun 2015 adalah berada dalam kategori Baik sebanyak 4 orang (66.7%).
Menurut Rowland (1984) menyebutkan bahwa ketersediaan informasi terkait Alur pengobatan rumah sakit dapat berfungsi medical maupun bisnis. Dalam oudit medik, informasi terkait Alur pengobatan rumah sakit diperlukan untuk proses registrasi pasien. Proses registrasi pasien merupakan sumber data yang penting, karena disinilah pasien pertama kali mengungkapkan data diri atau status sosialnya. Dalam organisasi biasanya registrasi pasien ini masuk dalam departemen Rekam Medis. Proses registrasi pasien dapat dilakukan dibeberapa tempat, tergantung kebijakan rumah sakit. Disamping itu proses registrasi pasien dapat dilakukan di Gawat Darurat dan kamar bersalin. Informasi tentang layanan rumah sakit, dan informasi penting lainnya dapat dilayani diregistrasi ini. Fitur dan variable yang dibutuhkan diregistrasi pasien : Registrasi pasien rawat jalan / rawat inap, Pendaftaran pasien rawat inap, Informasi pasien pindah kamar, Input pasien pulang, Daftar registrasi harian rawat jalan dan rawat inap,Pencarian data pasien.
Berdasarkan data di atas peneliti berasumsi Gambaran pelaksanaan BPJS terhadap  pelayanan kesehatan oleh petugas rekam medis di Rumah  Sakit Jiwa Pemerintah Aceh Tahun 2015 di tinjau dari aspek alur pengobatan tergolong baik sehingga pasien mudah mengerti proses pengobatan.

3.      Pelaksanaan BPJS terhadap  pelayanan kesehatan oleh petugas rekam medis di tinjau dari aspek Sistim Informasi Kesehatan

Dari hasil kuisioner terhadap Pelaksanaan BPJS terhadap  pelayanan kesehatan oleh petugas rekam medis di tinjau dari Sistim Informasi Kesehatan  di dapatkan hasil keseluruhan responden  (∑ x)  adalah 49, dengan nilai rata – rata ( )  Adalah 8,2, sehingga dapat ditentukan nilai rata-rata ( ) =8,2. Selanjutnya responden dikategorikan berdasarkan Kurang baik x ≥8,2 dan Kurang baik bila x < 8,2.
Hasil pengelolaan data untuk Sistim Informasi Kesehatan petugas rekam medis menunjukkan bahwa Sistim Informasi Kesehatan rekam medis di Rumah  Sakit Jiwa Pemerintah Aceh Tahun 2015 adalah berada dalam kategori  Baik sebanyak 4 orang (66.7%).
Informasi kesehatan bertujuan untuk mrningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan peningkatan mutu pelayanan-pelayanan kesehatan. Dalam bidang kesehatan telah banyak dikembangkan bentuk- bentuk system informasi kesehatan (SIK). Tujuan dikembangkannya berbagai bentuk SIK tersebut adalah agar dapat mentransformasi data yang tersedia melalui sistem pencatatan rutin maupun non rutin menjadi sebuah informasi.
Sistem informasi kesehatan (SIK) merupakan subsistem dari Sistem Kesehatan Nasional (SKN) yang berperan dalam memberikan informasi untuk pengambilan keputusan di setiap jenjang administrasi kesehatan baik di tingkat pusat, propinsi, kabupaten/kota atau bahkan pada tingkat pelaksana teknis seperti rumah sakit ataupun puskesmas.
Berdasarkan data di atas peneliti berasumsi Gambaran pelaksanaan BPJS terhadap  pelayanan kesehatan oleh petugas rekam medis di rumah  sakit jiwa pemerintah aceh tahun 2015 di tinjau dari aspek Sistim Informasi Kesehatan petugas rekam medis tergolong baik sehingga pasien lebih cepat untuk mendapatkan informasi – inforamsi terkait kesehatan di rumah sakit .


4.      Pelaksanaan BPJS terhadap  pelayanan kesehatan oleh petugas rekam medis
Dari hasil kuisioner terhadap Pelaksanaan BPJS terhadap  pelayanan kesehatan oleh petugas rekam medis di tinjau dari Sistim Informasi Kesehatan  di dapatkan hasil keseluruhan responden  (∑ x)  adalah 144, dengan nilai rata – rata ( )  Adalah 24, sehingga dapat ditentukan nilai rata-rata ( ) =24. Selanjutnya responden dikategorikan berdasarkan Kurang baik x ≥24 dan Kurang baik bila x < 24.
Hasil pengelolaan data untuk Pelaksanaan BPJS terhadap  pelayanan kesehatan oleh petugas rekam medis menunjukkan bahwa Distribusi Frekuensi Responden Penelitian Pelaksanaan BPJS terhadap  pelayanan kesehatan oleh petugas rekam medisdi Rumah  Sakit Jiwa Pemerintah Aceh Tahun 2015 adalah berada dalam kategori Baik sebanyak 4 orang (66.7%).  
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan) adalah Badan Penyelenggara jaminan sosial kesehatan nasional yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dengan SJSN Kesehatan diharapkan dapat memeratakan ketersediaan dan jangkauan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu. SJSN kesehatan dijalankan berdasarkan prinsip asuransi sosial hingga seluruh masyarakat dapat memperoleh jaminan pelayanan kesehatan yang bermutu tanpa mengalami resiko financial yang membebani. Sesuai dengan prinsip asuransi sosial, pembiayaan berasal dari premi yang dibayarkan dan besarnya sesuai dengan tingkat sosial ekonomi masyarakat.
Menurut Supriyantoro (2013), Jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk (universal health coverage) merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial dibidang kesehatan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan yang layak melalui penerapan kendali biaya dan kendali mutu, dan diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial dan equitas bagi seluruh penduduk diwilayah Republik Indonesia.
Berdasarkan data di atas peneliti berasumsi penyelenggaraan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan) adalah mewujudkan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia yang berkeadilan tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, jenis kelamin, dan usia dalam rangka meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan rakyat Indonesian. Pelaksanaan BPJS terhadap  pelayanan kesehatan oleh petugas rekam medisdi Rumah  Sakit Jiwa Pemerintah Aceh Tahun 2015 sudah sangat efisien dalam membantu masyarakat.



 Data yang anda ambil adalah hasil Karya Tulis Ilmiah 
RAUZATUN NUR
NIM.713701S012031

Hubungi Nama yang tertulis di atas jika anda mengambil documen / isi KTI ini atau Hubungi pemilik Blog

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Followers