Adat Istiadat dalam Kehidupan di Masyarakat serta cara
Pengembangan maupun Pelestariannya
BAB I
PENDAHULUAN
Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam dan memiliki
keberagaman suku,agama,ras,budaya dan bahasa daerah. Indonesia memiliki lebih
dari 300 suku bangsa. Dimana setiap suku bangsa memiliki adat istiadat yang
berbeda- beda di dalam kehidupan bermasyarakat. Ketika terjadi pertentangan
antar individu atau masyarakat yang berlatar belakang suku bangsa yang
berbeda,mereka akan mengelompok menurut asal-usul daerah dan suku. Itu
menyebabkan pertentangan\ketidakseimbangan dalam suatu negara(disintegrasi),
apalagi dalam adat istiadat yang berbeda. Atas uraian-uraian tersebut kami
membahas masalah tentang “Adat Istiadat dalam Kehidupan di Masyarakat serta
cara Pengembangan maupun Pelestariannya”. Dalam hal ini kami ingin
menjelaskan tentang adat istiadat dalam kehidupan di masyarakat tersebut serta
menjelaskan beberapa cara pengembangan maupun pelestarian adat istiadat dalam
suatu daerah . .
Tidak dapat
dipungkiri bahwa pesatnya pembangunan dalam berbagai aspek kehidupan
masyarakat, yang diiringi dengan persebaran nilai-nilai baru serta ilmu
pengetahuan dan teknologi maju, menyebabkan nilai-nilai tradisi terdesak atau
terdegradasi, tidak dipatuhi atau tidak dikembangkan lagi, baik oleh
pendukungnya, maupun oleh orang lain di luar komunitas itu. Gejalan lain,
ketika masyarakat pendukung tradisi patuh mendukungnya, namun ternyata mendapat
tantangan dari luar, seperti tidak adanya pengakuan dan penghormatan terhadap
tradisi lokal. Hal tersebut, tentunya akan memudahkan konflik sosial.
Agar hal itu tidak terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, maka penghayatan
terhadap nilai-nilia budaya mutlak dilakukan, karena nilai-nilai tersebut
menjadi ciri identitas masyarakat, yang berkaitan erat dengan otentisitas
perilaku atau visi hidup masyarakat pendukung budaya lokal tersebut. Pentingnya
memahami ‘nilai-nilai budaya’ sebagai energi sosial yang mendorong kreativitas
dan inovasi masyarakat, akan membentuk kinerja politik, ekonomi, penegakan
hukum, pendidikan dan sosial suatu bangsa ke arah yang lebih baik.
1.2 Tujuan Penulisan
1. Menjelaskan pengertian adat istiadat
dalam kehidupan di masyarakat.
2. Mengetahui permasalahn yang
ditimbulkan dari adat istiadat dalam kehidupan di masyarakat.
3. Mengetahui cara mengatasi masalah
yang ditumbulkan dari adat istiadat dalam kehidupan di masyarakat.
4. Memberikan wawasan dan pengetahuan
mengenai adat istiadat kehidupan di masyarakat.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Adat Istiadat dalam
Kehidupan di Masyarakat
Adat
istiadat adalah kepercayaan-kepercayaan, nilai-nilai, pola perilaku,
norma-norma dan preferensi-preferensi yang mengatur tindakan kolektif yang
diwariskan dari generasi satu ke generasi lain (Kamus Hukum & Glosarium
Otonomi Daerah/Vera Jasini Putri.-Jakarta: FNS, 2003).
Adat istiadat (custom) secara harfiah berarti
praktek–praktek berdasarkan kebiasaan, baik perorangan maupun kelompok (Machmud
2007:180). Adat istiadat adalah bentuk konvensional perilaku orang dalam
situasi–situasi tertentu, yang mencakup: metode–metode kerja yang diterima,
relasi timbal balik antara anggota dalam kehidupan setiap hari dan dalam
keluarga; tatacara diplomatik, agama dan tindakan–tindakan yang mencerminkan ciri–ciri
spesifik kehidupan suatu suku, kelas, masyarakat. Adat istiadat mempunyai
kekuatan dari suatu kebiasaan sosial dan mempengaruhi perilaku seseorang
sehingga secara moral dapat dievaluasi.
Adat
adalah aturan dan perbuatan yang lazim dituruti atau dilakukan sejak dahulu
kala (Kamus umum bahasa Indonesia). Timbulnya adat berawal dari usaha
orang-orang dalam suatu masyarakat di daerah yang menginginkan terciptanya
ketertiban di masyarakat. Adat istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan
turun temurun dari generasi ke generasi sebagai warisan sehingga kuat hubungan
dan penyatuannya dengan pola – pola perilaku masyarakat.
Adat
Istiadat adalah aneka kelaziman dalam suatu nagari yang mengikuti pasang naik
dan pasang surut situasi masyarakat. Kelaziman ini pada umumnya menyangkut
pengejawatahan unjuk rasa seni budaya masyarakat, seperti acara-acara keramaian
anak nagari, seperti pertunjukan randai, saluang, rabab, tari-tarian dan aneka
kesenian yang dihubungkan dengan upacara perhelatan perkawinan, pengangkatan
penghulu maupun untuk menghormati kedatangan tamu agung.
Jadi Adat
istiadat dalam kehidupan masyarakat dapat diartikan sebagai berikut :
1. Sekelompok orang yang hidup dengan
tradisi dan budaya – budaya tertentu, adat istiadat yang sudah ada sebelumnya,
yang tidak terpengaruhi oleh perubahan zaman karena mereka merasa cukup dengan
kehidupan dan penghidupan yang mereka jalani secepat apapun evolusi kebudayaan
pada masa tersebut.
2. Masyarakat yang kehidupannya masih
dipegang teguh oleh adat istiadat lama yang mereka miliki. Yang dimaksud adat
istiadat disini adalah adanya suatu aturan baku mencangkup segala konsep budaya
yang di dalamnya terdapat aturan terhadap tingkah laku dan perbuatan manusia
dalam menjalani kehidupan.
2.2 Permasalahan yang Ditimbulkan
Posisi adat-istiadat
yang selama ini menjadi pedoman dalam pengatur tata kelakuan manusia telah
diambil alih posisinya oleh sistem nilai yang baru. Sedangkan struktur
masyarakat adat telah pula cenderung berubah menuju masyarakat moderen.
Perubahan ini ditandai dengan timbulnya kenyataan-kenyataan dalam kehidupan
sehari-hari antara lain sebagai berikut:
1. Sistem nilai budaya atau adat
istiadat lokal yang selama ini mengatur tata kelakuan hidup manusia telah
kehilangan legitimasinya sehingga posisi adat-istiadat telah diganti oleh hukum
positif dan politik yang dikendalikan negara.
2. Nilai-nilai kepercayaan yang
bersumber dari agama mulai luntur dan posisinya telah diganti oleh nilai-nilai
ilmu pengetahuan yang sekuler.
3. Di dalam masyarakat telah mulai luntur nilai
gotong-royong dan diganti dengan nilai individualistis yang mengancam akhlak
manusia.
4. Adanya rasa malu dalam diri
masyarakat untuk mengembangkan adat-istiadat yang
menjadi pedoman masyarakat selama ini
2.3 Mengatasi masalah yang Ditimbulkan
Munculnya 4(empat) masalah tersebut
di atas menandaskan kepada kita untuk membentuk gerakan kembali ke adat. Bahwa
Gerakan Kembali ke Adat adalah gerakan moral yang berisi cita-cita moral agar
segenap komponen masyarakat dapat melestarikan nilai budaya (adat-istiadat)
masyarakat yang bernilai tinggi. Sehingga dampak negatif dari perubahan dan
globalisasi tidak mengikis habis bangunan moral masyarakat lokal. Paling tidak,
gerakan ini akan memperingatkan kepada kita untuk tetap memelihara unsur-unsur
budaya dan adat istiadat masyarakat lokal supaya terhindar dari kepunahan. Oleh
karena itu, Gerakan Kembali ke Adat sebenarnya juga berisikan cita-cita moral
sebagai berikut:
1. Mencegah kepunahan adat-istiadat.
2. Mempertahankan adat-istiadat yang bernilai
luhur serta mendukung terwujudnya ketertiban, kerukunan, kedamaian,
kesetiakawanan dan kesejahteraan sosial masyarakat.
3. Mendukung (tidak anti) proses perubahan dalam
masyarakat.
2.4 Pelestarian dan pengembangan adat
istiadat
Pelestarian dan pengembangan adat
istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat dibangun dengan mengkedepankan tiga
pilar utama yaitu pilar pengembangan ekonomi masyarakat, pilar pelestarian dan
pilar kemandrian masyarakat.
Pilar
pertama menyangkut aspek nilai guna adat istiadat bagi tumbuh kembangnya
ekonomi masyarakat untuk menjawab tantangan pemenuhan kebutuhan ekonomi. Pilar
yang kedua menyangkut aspek kebertahanan identitas sosial budaya masyarakat
yang menyokong pada integrasi nasional. Pilar ketiga berkaitan dengan kemampuan
masyarakat melaksanakan pengorganisasian potensi adat istiadat dan nilai sosial
budaya secara otonom, mandiri dan profesional.
Potensi
dan aset adat istadat dan nilai budaya masyarakat sangat besar, namun belum
didayagunakan secara optimal. Khususnya dalam memberi fundamen ke arah
peningkatan ekonomi masyarakat secara nyata. Dengan demikian, pemberdayaan
kelompok masyarakat adat adalah hal penting guna menopang kehidupan masyarakat
khususnya pengembang adat istiadat dan nilai budaya setempat.
2.5 Peran pemerintah dalam usaha
pengembangan dan pelestarian adat istiadat
1.
Membantu
masyarakat dalam kelancaran dan pelaksanaan pembangunan di segala bidang
terutama dalam bidang keagamaan, kebudayaan dan kemasyarakatan.
- Mengawasi pelaksanaan hukum
adat dan istiadat dalam desanya
- Membantu Membina dan
mengembangkan nilai-nilai adat dalam rangka memperkaya, melestarikan dan
mengembangkan kebudayaan nasional
- Ikut serta Menjaga, memelihara
dan memanfaatkan kekayaan desa adat untuk kesejahteraan masyarakat desa
adat
- Mengangkat kembali moral bangsa
agar masyarakat dapat mencintai adat istiadat yang ada di negeri ini
2.6 Tujuan dari upaya pelestarian dan
pengembangan adat istiadat
Upaya pelestarian dan pengembangan dimaksudkan untuk memperkokoh jati diri
individu dan masyarakat dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan. Tujuannya mendukung pengembangan budaya nasional dalam
mencapai kualitas ketahanan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia .
2.7 Beberapa istilah dalam upaya
pelestarian dan pengembangan adat istiadat
1. Revitalisasasi :
dihidupkan lagi dan didorong agar tumbuh dan berkembang
2. Reaktualisasi :
dihidupkan kembali dengan ‘miindung ka waktu mibapa ka jaman
3. Revisi
: disesuaikan dari tujuan semula
4. Restrukturisasi : dimodifikasi agar
sesuai dengan jamannya
5. Fill In
:
diisi dengan nilai-nilai baru
6. Inovasi
:
adanya kreativitas budayawan agar lebih menarik
7. Kreasi
:
membuat kreasi baru yang sesuai dengan daerahnya
8. Delete
:
adanya penghapusan nilai-nilai yang tidak sesuai
2.8 Contoh pelestarian dan pengembangan
adat istiadat di suatu daerah
1. REVITALISASI; LUMBUNG MINI
MASYARAKAT
Budaya
Jimpitan; jimpitan merupakan salah satu bentuk gotong royong masyarakat
pedesaan. Tradisi beras jimpitan atau lumbung mini mungkin kini hampir tidak
pernah terdengar lagi. Padahal, tradisi beras jimpitan ini memiliki multi
fungsi bagi ketahanan pangan keluarga sekaligus bisa menjadi ketahanan ekonomi
bagi bangsa. Kearifan lokal yang dimiliki bangsa ini memang paling tidak
mengajarkan spirit menabung dalam artian tidak menabung uang, melainkan
menyisihkan sejumput beras untuk ditabung guna keperluan keluarga, kelompok dan
komunitas suatu masyarakat menjaga ketahanan pangannya.
2. REVISI UNGKAPAN SUNDA
Budaya
Sunda dikenal dengan budaya yang sangat menjujung tinggi sopan santun. Pada
umumnya karakter masyarakat Sunda; ramah tamah (someah), murah senyum, lemah
lembut, dan sangat menghormati orang tua. Jika dilihat dari filosofinya,
“Someah hade ka semah” merupakan local wisdom dari tatar Sunda. Ini berarti
bahwa urang Sunda harus ramah pada tetamunya. Agar tidak “Jati kasilih ku
junti”, maka “Someah hade ka semah” diterapkan kepada semah nu hade (pendatang
yang berperilaku baik); “Someah hade ka semah anu hade”.
3. INOVASI WAYANG GOLEK
Asep
Sunandar Sunarya mengkombinasikan wayangnya berdasarkan aspek sandiwara dan
remediasi. Juga menirukan gerakan-gerakan kartun amerika dan film silat dari
Hongkong. Begitu pula dalam iringan musiknya, banyak menampilkan berbagai unsur
musik diantaranya dangdut. Gaya inovatif Asep dianggap revolusi wayang pada
tahun 1980-an dan merupakan kebangkitan wayang. Selain inovasi gerakan dan
musik wayang, Asep terkenal dengan kreativitasnya terhadap tokoh cepot.
4. PENGHAPUSAN NILAI YANG TIDAK SESUAI
Sebuah
tawaran terhadap babasan “Awewe dulang tinande” (awewe mah biasana kumaha
kahayang lalaki). Ungkapan tersebut Tidak aktual lagi bila dikaitkan dengan
gerakan emansipasi wanita dan feminisme.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Permasalahn
yang biasa muncul dalam suatu adat istiadat untuk saat ini lebih cenderung ke
masyarakat yang mulai tidak peduli ataupun mulai meninggalkan adat istiadat
mereka karena arus moderenisasi . Adat istiadat itu kini sudah luntur tidak
seperti dulu lagi , oleh karena itu kita harus berusaha untuk melestarikan
serta mengembangkan kembali adat istiadat yang telah luntur itu . Dalam usaha
untuk pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya
masyarakat , masyarakat juga harus berperan penting dalam hal ini untuk
menjadikan suatu daerah lebih baik, lebih sejahtera kehidupannya.
Selain masyarakat pemerintah juga harus berperan dalam hal ini untuk membantu
membina dan mengembangkan nilai nilai adat dalam rangka memperkaya
,melestarikan dan mengembangkan kebudayaan nasional. Adat istiadat dan
nilai social budaya dapat mempengaruhi masyarakat karena adat istiadat dan
nilai social budaya merupakan salah satu modal social yang bila didayagunakan
dengan optimal dapat meningkatkan ekonomi masyarakat secara nyata .
3.2
Saran
Pemerintah
dan masyarakat harus tetap bekerja sama dengan niat yang baik untuk pelestarian
pengembangan adat istiadat dan nilai social budaya masyarakat . Dan sangat
diharapkan bagi masyarakat agar dapat terus bersosialisasi dengan baik sesama
masyarakat agar dapat mengurangi timbulnya masalah adat istiadat dalam
kehidupan bermasyarakat.
Dengan
terjadinya transformasi sosial budaya akibat derasnya globalisasi, diperlukan
adanya pemaknaan terhadap nilai dan pesan-pesan moral yang terkandung dalam
keseluruhan budaya. Nilai-nilai budaya, tidak dapat diragukan lagi dapat
berpengaruh besar terhadap kehidupan aktivitas masyarakat.
0 comments:
Post a Comment