14 December 2015

 02:11         No comments
Adat Istiadat dalam Kehidupan di Masyarakat serta cara 
Pengembangan maupun Pelestariannya

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
             Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam dan memiliki keberagaman suku,agama,ras,budaya dan bahasa daerah. Indonesia memiliki lebih dari 300 suku bangsa. Dimana setiap suku bangsa memiliki adat istiadat yang berbeda- beda di dalam kehidupan bermasyarakat. Ketika terjadi pertentangan antar individu atau masyarakat yang berlatar belakang suku bangsa yang berbeda,mereka akan mengelompok menurut asal-usul daerah dan suku. Itu menyebabkan pertentangan\ketidakseimbangan dalam suatu negara(disintegrasi), apalagi dalam adat istiadat yang berbeda. Atas uraian-uraian tersebut kami membahas masalah tentang “Adat Istiadat dalam Kehidupan di Masyarakat serta cara Pengembangan maupun Pelestariannya”. Dalam hal ini kami ingin menjelaskan tentang adat istiadat dalam kehidupan di masyarakat tersebut serta menjelaskan beberapa cara pengembangan maupun pelestarian adat istiadat dalam suatu daerah . .                                                        
Tidak dapat dipungkiri bahwa pesatnya pembangunan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, yang diiringi dengan persebaran nilai-nilai baru serta ilmu pengetahuan dan teknologi maju, menyebabkan nilai-nilai tradisi terdesak atau terdegradasi, tidak dipatuhi atau tidak dikembangkan lagi, baik oleh pendukungnya, maupun oleh orang lain di luar komunitas itu. Gejalan lain, ketika masyarakat pendukung tradisi patuh mendukungnya, namun ternyata mendapat tantangan dari luar, seperti tidak adanya pengakuan dan penghormatan terhadap tradisi lokal. Hal tersebut, tentunya akan memudahkan konflik sosial.
            Agar hal itu tidak terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, maka penghayatan terhadap nilai-nilia budaya mutlak dilakukan, karena nilai-nilai tersebut menjadi ciri identitas masyarakat, yang berkaitan erat dengan otentisitas perilaku atau visi hidup masyarakat pendukung budaya lokal tersebut. Pentingnya memahami ‘nilai-nilai budaya’ sebagai energi sosial yang mendorong kreativitas dan inovasi masyarakat, akan membentuk kinerja politik, ekonomi, penegakan hukum, pendidikan dan sosial suatu bangsa ke arah yang lebih baik.
1.2  Tujuan Penulisan
1.      Menjelaskan pengertian adat istiadat dalam kehidupan di masyarakat.
2.      Mengetahui permasalahn yang ditimbulkan dari adat istiadat dalam kehidupan di masyarakat.
3.      Mengetahui cara mengatasi masalah yang ditumbulkan dari adat istiadat dalam kehidupan di masyarakat.
4.      Memberikan wawasan dan pengetahuan mengenai adat istiadat kehidupan di masyarakat.

  

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1  Pengertian Adat Istiadat dalam Kehidupan di Masyarakat
Adat istiadat adalah kepercayaan-kepercayaan, nilai-nilai, pola perilaku, norma-norma dan preferensi-preferensi yang mengatur tindakan kolektif yang diwariskan dari generasi satu ke generasi lain (Kamus Hukum & Glosarium Otonomi Daerah/Vera Jasini Putri.-Jakarta: FNS, 2003).
Adat istiadat (custom) secara harfiah berarti praktek–praktek berdasarkan kebiasaan, baik perorangan maupun kelompok (Machmud 2007:180). Adat istiadat adalah bentuk konvensional perilaku orang dalam situasi–situasi tertentu, yang mencakup: metode–metode kerja yang diterima, relasi timbal balik antara anggota dalam kehidupan setiap hari dan dalam keluarga; tatacara diplomatik, agama dan tindakan–tindakan yang mencerminkan ciri–ciri spesifik kehidupan suatu suku, kelas, masyarakat. Adat istiadat mempunyai kekuatan dari suatu kebiasaan sosial dan mempengaruhi perilaku seseorang sehingga secara moral dapat dievaluasi.
Adat adalah aturan dan perbuatan yang lazim dituruti atau dilakukan sejak dahulu kala (Kamus umum bahasa Indonesia). Timbulnya adat berawal dari usaha orang-orang dalam suatu masyarakat di daerah yang menginginkan terciptanya ketertiban di masyarakat. Adat istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun temurun dari generasi ke generasi sebagai warisan sehingga kuat hubungan dan penyatuannya dengan pola – pola perilaku masyarakat.
Adat Istiadat adalah aneka kelaziman dalam suatu nagari yang mengikuti pasang naik dan pasang surut situasi masyarakat. Kelaziman ini pada umumnya menyangkut pengejawatahan unjuk rasa seni budaya masyarakat, seperti acara-acara keramaian anak nagari, seperti pertunjukan randai, saluang, rabab, tari-tarian dan aneka kesenian yang dihubungkan dengan upacara perhelatan perkawinan, pengangkatan penghulu maupun untuk menghormati kedatangan tamu agung.
Jadi Adat istiadat dalam kehidupan masyarakat dapat diartikan sebagai berikut :
1.      Sekelompok orang yang hidup dengan tradisi dan budaya – budaya tertentu, adat istiadat yang sudah ada sebelumnya, yang tidak terpengaruhi oleh perubahan zaman karena mereka merasa cukup dengan kehidupan dan penghidupan yang mereka jalani secepat apapun evolusi kebudayaan pada masa tersebut.
2.      Masyarakat yang kehidupannya masih dipegang teguh oleh adat istiadat lama yang mereka miliki. Yang dimaksud adat istiadat disini adalah adanya suatu aturan baku mencangkup segala konsep budaya yang di dalamnya terdapat aturan terhadap tingkah laku dan perbuatan manusia dalam menjalani kehidupan.

2.2  Permasalahan yang Ditimbulkan
Posisi adat-istiadat yang selama ini menjadi pedoman dalam pengatur tata kelakuan manusia telah diambil alih posisinya oleh sistem nilai yang baru. Sedangkan struktur masyarakat adat telah pula cenderung berubah menuju masyarakat moderen. Perubahan ini ditandai dengan timbulnya kenyataan-kenyataan dalam kehidupan sehari-hari antara lain sebagai berikut:
1.      Sistem nilai budaya atau adat istiadat lokal yang selama ini mengatur tata kelakuan hidup manusia telah kehilangan legitimasinya sehingga posisi adat-istiadat telah diganti oleh hukum positif dan politik yang dikendalikan negara.
2.      Nilai-nilai kepercayaan yang bersumber dari agama mulai luntur dan posisinya telah diganti oleh nilai-nilai ilmu pengetahuan yang sekuler.
3.       Di dalam masyarakat telah mulai luntur nilai gotong-royong dan diganti dengan nilai individualistis yang mengancam akhlak manusia.
4.      Adanya rasa malu dalam diri masyarakat untuk  mengembangkan adat-istiadat yang menjadi    pedoman masyarakat selama ini

2.3  Mengatasi masalah yang Ditimbulkan
Munculnya 4(empat) masalah tersebut di atas menandaskan kepada kita untuk membentuk gerakan kembali ke adat. Bahwa Gerakan Kembali ke Adat adalah gerakan moral yang berisi cita-cita moral agar segenap komponen masyarakat dapat melestarikan nilai budaya (adat-istiadat) masyarakat yang bernilai tinggi. Sehingga dampak negatif dari perubahan dan globalisasi tidak mengikis habis bangunan moral masyarakat lokal. Paling tidak, gerakan ini akan memperingatkan kepada kita untuk tetap memelihara unsur-unsur budaya dan adat istiadat masyarakat lokal supaya terhindar dari kepunahan. Oleh karena itu, Gerakan Kembali ke Adat sebenarnya juga berisikan cita-cita moral sebagai berikut:
1.      Mencegah kepunahan adat-istiadat.
2.       Mempertahankan adat-istiadat yang bernilai luhur serta mendukung terwujudnya ketertiban, kerukunan, kedamaian, kesetiakawanan dan kesejahteraan sosial masyarakat.
3.       Mendukung (tidak anti) proses perubahan dalam masyarakat.

2.4  Pelestarian dan pengembangan adat istiadat
         Pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat dibangun dengan mengkedepankan tiga pilar utama yaitu pilar pengembangan ekonomi masyarakat, pilar pelestarian dan pilar kemandrian masyarakat.
 Pilar pertama menyangkut aspek nilai guna adat istiadat bagi tumbuh kembangnya ekonomi masyarakat untuk menjawab tantangan pemenuhan kebutuhan ekonomi. Pilar yang kedua menyangkut aspek kebertahanan identitas sosial budaya masyarakat yang menyokong pada integrasi nasional. Pilar ketiga berkaitan dengan kemampuan masyarakat melaksanakan pengorganisasian potensi adat istiadat dan nilai sosial budaya secara otonom, mandiri dan profesional.
Potensi dan aset adat istadat dan nilai budaya masyarakat sangat besar, namun belum didayagunakan secara optimal. Khususnya dalam memberi fundamen ke arah peningkatan ekonomi masyarakat secara nyata. Dengan demikian, pemberdayaan kelompok masyarakat adat adalah hal penting guna menopang kehidupan masyarakat khususnya pengembang adat istiadat dan nilai budaya setempat.
2.5  Peran pemerintah dalam usaha pengembangan dan pelestarian adat istiadat
1.      Membantu masyarakat dalam kelancaran dan pelaksanaan pembangunan di segala bidang terutama dalam bidang keagamaan, kebudayaan dan kemasyarakatan.
  1. Mengawasi pelaksanaan hukum adat dan istiadat dalam desanya
  2. Membantu Membina dan mengembangkan nilai-nilai adat dalam rangka memperkaya, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan nasional
  3. Ikut serta Menjaga, memelihara dan memanfaatkan kekayaan desa adat untuk kesejahteraan masyarakat desa adat
  4. Mengangkat kembali moral bangsa agar masyarakat dapat mencintai adat istiadat yang ada di negeri ini
2.6  Tujuan dari upaya pelestarian dan pengembangan adat istiadat
       Upaya pelestarian dan pengembangan dimaksudkan untuk memperkokoh jati diri individu dan masyarakat dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Tujuannya mendukung pengembangan budaya nasional dalam mencapai kualitas ketahanan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia .
2.7  Beberapa istilah dalam upaya pelestarian dan pengembangan adat istiadat
1.      Revitalisasasi    : dihidupkan lagi dan didorong agar tumbuh dan berkembang
2.      Reaktualisasi    : dihidupkan kembali dengan ‘miindung ka waktu mibapa ka jaman
3.      Revisi                 : disesuaikan dari tujuan semula
4.      Restrukturisasi : dimodifikasi agar sesuai dengan jamannya
5.      Fill In                  : diisi dengan nilai-nilai baru
6.      Inovasi               : adanya kreativitas budayawan agar lebih menarik
7.      Kreasi                 : membuat kreasi baru yang sesuai dengan daerahnya
8.      Delete                : adanya penghapusan nilai-nilai yang tidak sesuai

2.8  Contoh pelestarian dan pengembangan adat istiadat di suatu daerah
1.      REVITALISASI; LUMBUNG MINI MASYARAKAT
Budaya Jimpitan; jimpitan merupakan salah satu bentuk gotong royong masyarakat pedesaan. Tradisi beras jimpitan atau lumbung mini mungkin kini hampir tidak pernah terdengar lagi. Padahal, tradisi beras jimpitan ini memiliki multi fungsi bagi ketahanan pangan keluarga sekaligus bisa menjadi ketahanan ekonomi bagi bangsa. Kearifan lokal yang dimiliki bangsa ini memang paling tidak mengajarkan spirit menabung dalam artian tidak menabung uang, melainkan menyisihkan sejumput beras untuk ditabung guna keperluan keluarga, kelompok dan komunitas suatu masyarakat menjaga ketahanan pangannya.

2.      REVISI UNGKAPAN SUNDA
Budaya Sunda dikenal dengan budaya yang sangat menjujung tinggi sopan santun. Pada umumnya karakter masyarakat Sunda; ramah tamah (someah), murah senyum, lemah lembut, dan sangat menghormati orang tua. Jika dilihat dari filosofinya, “Someah hade ka semah” merupakan local wisdom dari tatar Sunda. Ini berarti bahwa urang Sunda harus ramah pada tetamunya. Agar tidak “Jati kasilih ku junti”, maka “Someah hade ka semah” diterapkan kepada semah nu hade (pendatang yang berperilaku baik); “Someah hade ka semah anu hade”.

3.      INOVASI WAYANG GOLEK
Asep Sunandar Sunarya mengkombinasikan wayangnya berdasarkan aspek sandiwara dan remediasi. Juga menirukan gerakan-gerakan kartun amerika dan film silat dari Hongkong. Begitu pula dalam iringan musiknya, banyak menampilkan berbagai unsur musik diantaranya dangdut. Gaya inovatif Asep dianggap revolusi wayang pada tahun 1980-an dan merupakan kebangkitan wayang. Selain inovasi gerakan dan musik wayang, Asep terkenal dengan kreativitasnya terhadap tokoh cepot.

4.      PENGHAPUSAN NILAI YANG TIDAK SESUAI
Sebuah tawaran terhadap babasan “Awewe dulang tinande” (awewe mah biasana kumaha kahayang lalaki). Ungkapan tersebut Tidak aktual lagi bila dikaitkan dengan gerakan emansipasi wanita dan feminisme.
  
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
       Permasalahn yang biasa muncul dalam suatu adat istiadat untuk saat ini lebih cenderung ke masyarakat yang mulai tidak peduli ataupun mulai meninggalkan adat istiadat mereka karena arus moderenisasi . Adat istiadat itu kini sudah luntur tidak seperti dulu lagi , oleh karena itu kita harus berusaha untuk melestarikan serta mengembangkan kembali adat istiadat yang telah luntur itu . Dalam usaha untuk pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat , masyarakat juga harus berperan penting dalam hal ini untuk menjadikan suatu daerah lebih baik, lebih sejahtera kehidupannya.
       Selain masyarakat pemerintah juga harus berperan dalam hal ini untuk membantu membina dan mengembangkan nilai nilai adat dalam rangka memperkaya ,melestarikan  dan mengembangkan kebudayaan nasional. Adat istiadat dan nilai social budaya dapat mempengaruhi masyarakat karena adat istiadat dan nilai social budaya merupakan salah satu modal social yang bila didayagunakan dengan optimal dapat meningkatkan ekonomi masyarakat secara nyata .
3.2  Saran
Pemerintah dan masyarakat harus tetap bekerja sama dengan niat yang baik untuk pelestarian pengembangan adat istiadat dan nilai social budaya masyarakat . Dan sangat diharapkan bagi masyarakat agar dapat terus bersosialisasi dengan baik sesama masyarakat agar dapat mengurangi timbulnya masalah adat istiadat dalam kehidupan bermasyarakat.
Dengan terjadinya transformasi sosial budaya akibat derasnya globalisasi, diperlukan adanya pemaknaan terhadap nilai dan pesan-pesan moral yang terkandung dalam keseluruhan budaya. Nilai-nilai budaya, tidak dapat diragukan lagi dapat berpengaruh besar terhadap kehidupan aktivitas masyarakat.



 DOWNLOAD

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Followers